Kode CD pada Kasus Suap Proyek Meikarta, Ternyata Maksudnya Uang Rp 300 Juta
Pemberian uang tahap III senilai Rp 200 juta dilakukan di Bekasi. Sahat mendapat Rp 130 juta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori jadi saksi kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1/2019).
Mereka jadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi.
Sahat dan Asep tidak mengenali Billy, dan hanya mengenali Henry Jasmen.
Dalam dakwaan jaksa untuk Billy Sindoro, mereka mendapat uang dari Henry Yasmen selaku konsultan perizinan Meikarta senilai Rp 1 miliar 60 juta terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement.
Surat permohonan diajukan oleh Edy Dwi Soesianto dari perusahaan pengembang Meikarta.
Untuk pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement itu, disepakati Rp 20 juta per unit.
Selama persidangan, mereka dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap.
Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp 200 juta.
"Diberi Rp 200 juta dari Henry Jasmen. Saya bagi lagi ke Asep Buchori Rp 70 juta dan sisanya oleh saya," ujar Sahat Banjarnahor.
Pada tahap II, penyerahan dilakukan pada Juni 2018 di rest area KM 19 senilai Rp 300 juta.
Di persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Henry Jasmen dan Sahat Banjarnahor.
Di percakapan itu, terdengar kalimat "CD" diucapkan dari keduanya untuk dibawa di rest area.
Baca: Istri dan Ibunda Menangis saat Pengantin Pria Dibawa Polisi Buntut Kericuhan di Pesta Pernikahan
"Saat itu saya perintahkan Asep Buchori untuk membawanya," ujar Sahat.
Asep Buchori membenarkannya bahwa ia diperintah Sahat untuk membawa CD ke rest area.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.