Sat Reskrim Kaur Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Berusia 10 Tahun
Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabuan terhadap anak dibawah umur
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Kaur, Polda Bengkulu menangkap seorang pria berusia 39 tahun, pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabuan terhadap anak di bawah umur berinisial LAL (10).
Pelaku yang ditangkap yakni Juhanas Bin Sudirman (39), warga desa tebing rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten kaur.
Pelaku ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Kaur yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Supardi, Senin (28/1/2019) pukul 00.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pada Kamis (24/1/2019) lalu.
Di rumah pelapor yang berada di Desa Tebing Rambutan kecamatan Nasal kabupaten Kaur, aksi biadab itu diduga dilakukan pelaku.
"Pelapor melihat pelaku memasuki kelambu tempat tidur korban, kemudian pelaku memegang dada korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku dan tangan kanan pelaku memegang punggung korban," jelas Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Senin (28/1/2019).
Selanjutnya juga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memasukkan alat vitalnya ke alat vital korban sebanyak 7 kali sejak tahun 2018.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur untuk diproses secara hukum yang berlaku," ujar Iptu Welliwanto Malau.
Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabuan terhadap anak dibawah umur dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak