Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Abu Tours Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bos Abu Tours Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019). Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan) 

Selain itu, lanjut Darmawan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin. 

Baca: KPU: Ahmad Dhani Masih Layak Sebagai Caleg Meski Sudah Divonis

“Tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri. Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba,” tuturnya.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.

Baca: Bangladesh Berencana Impor Toyota Fortuner dari Indonesia

Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah dan tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,2 triliun.

Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan manager keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (komisaris Abu Tours). 

Laporan Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Berita Rekomendasi

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas