Nakhoda Kapal yang Menewaskan 13 Penumpang di Sungai Kapuas Jadi Tersangka
Nakhoda kapal motor yang tenggelam di Sungai Kapuas, Muhammad Gunawan alias MG ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Nakhoda kapal motor yang tenggelam di Sungai Kapuas, Muhammad Gunawan alias MG ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar pada Sabtu (19/1/2019) lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengatakan, MG ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia tersebut.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Siko saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (29/1/2019) siang seperti dikutip Tribunnews.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Siko, penyebab tenggelamnya kapal tersebut karena kelebihan muatan dan arus sungai yang deras pada saat itu.
Baca: Hartoyo Menyesal Tak Bisa Selamatkan 3 Perempuan di Dalam Mobil yang Tenggelam di Sungai Brantas
Peristiwa kecelakaan tersebut berawal ketika kapal motor yang dikemudikan MG tersebut membawa 24 orang penumpang serta 9 unit kendaraan bermotor menyeberang dari PT Berlian Estate menuju penyebrangan dermaga PT SJRE (Apeng).
Namun, saat bertolak untuk menyeberang dari dermaga yang satu ke dermaga yang lainnya, sekitar 10 meter sebelum dermaga tujuan, kapal kemudian tenggelam.
Dalam musibah yang terjadi pada Sabtu malam, 1 orang ditemukan tewas, 11 orang berhasil selamat dan 12 orang dinyatakan hilang.
Upaya pencarian yang melibatkan tim SAR gabungan pun dikerahkan untuk mencari korban hilang yang diduga terbawa arus sungai.
Pencarian yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut itu berhasil menemukan ke-12 korban yang hilang, namun dalam keadaan meninggal dunia.
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Instruksikan SKPD Merumahkan Seluruh Tenaga Honorer di Aceh Selatan
Sedangkan muatan berupa sejumlah kendaraan bermotor dan barang lainnya turut tenggelam bersama kapal yang karam tersebut.
Dalam peristiwa tersebut, MG dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk tersangka MG saat ini sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu," kata Siko. (Kompas.com/Yohanes Kurnia Irawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 Orang Tewas, Nakhoda Kapal yang Tenggelam di Sungai Kapuas Jadi Tersangka"