Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Miras Berujung Cekcok, Loviga Tewas Dikepruk Botol Bir Oleh Temannya

Ribut saat pesta minuman keras (miras), kawanan pemabuk tega aniaya teman sendiri hingga tewas.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pesta Miras Berujung Cekcok, Loviga Tewas Dikepruk Botol Bir Oleh Temannya
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Effendi saat melakukan gelar perkara kasus penganiayaan berujung kematian di Polres Karanganyar, Selasa (29/1/2019) siang 

Diperjalanan 5 tersangka sudah membuntuti, korban Loviga yang hendak turun dari sepeda motor langsung dipukul oleh Ivan menggunakan botol bir di kepala bagian belakang.

Korban Loviga sempat lari, selanjutnya rekan-rekan Samuel akhirnya berpencar mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya korban Loviga ditemukan berada sekitar 4 meter di dekat jembatan.

Korban ditemukan dalam keadaan terlentang, dari mulut dan lubang hidungnya mengeluarkan darah.

Dalam kasus ini, tersangka sempat berusaha menyembunyikan kematian korban. Dengan cara melapor ke polisi bahwa korban meninggal karena kecelakaan.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat oleh tersangka, akan tetapi korban dinyatakan meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Moewardi Surakarta.

Namun, karena kecurigaan petugas. Kasus penganiayaan ini berhasil diungkap.

Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Effendi menjelaskan, kecurigaan petugas muncul karena lokasi korban tidak dekat dengan sungai.

Berita Rekomendasi

Jaraknya sekitar 4 meter dari sungai, selain itu dari hasil pemeriksaan awal ditemukan tanda penganiayaan.

”Karena panik, tersangka sempat melapor ke Polsek Gondangrejo. Tersangka menjelaskan, korban meninggal karena kecelakaan. Akan tetapi pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja,” jelas AKBP Catur Gatot Effendi kepada Tribunjateng.com serta awak media lain, selasa (29/1/2019).

Setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengakui telah memukul korban dengan botol bir hingga tewas.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka, berupa pakaian korban, botol miras, batu bata, sebatang kayu, dan sepeda motor tersangka.

Atas perbuatanya, tersangka Ivan dikenakan Pasal 353 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian.

Sementara itu, tujuh tersangka lain dikenakan Pasal 353 Ayat 3 KUHP junto Pasal 56 KUHP karena turut membantu dalam penganiayaan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cekcok Saat Pesta Miras, Loviga Tewas di Tangan Temannya Sendiri Dipukul Pakai Botol Bir

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas