Sumur Minyak Ilegal di Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari Dihancurkan
Sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, dihancurkan, Selasa (29/1/2019) siang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BULIAN - Sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, dihancurkan, Selasa (29/1/2019) siang.
Puluhan sumur minyak ilegal di kawasan itu akan digaruk menggunakan alat berat.
Pantauan Tribunjambi.com, pada pukul 10.15 WIB, penertiban sumur penampungan illegal drilling dimulai.
Petugas dari Pemkab Batanghari dan Polres Batanghari datang menggunakan ekskavator milik Pertamina di lokasi WKP Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang.
Medan di wilayah itu cukup berbahaya dengan kontur tanah cukup curam.
Alat berat melaju kesulitan menjangkau lokasi.
Puluhan orang dan pekerja turut menyaksikan penertiban tersebut.
Saat penertiban berlangsung, satu di antara warga yang belum diketahui identitasnya, yang berasal dari luar Desa Pompa Air, protes dengan penggerukan menggunakan alat berat.
"Stop, saya minta distop dulu. Tanah ini miliki sertifikat. Kalau yang di ujung terserah mau digaruk. Kalau di sini jangan dulu," ujar pria berbaju hitam tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Instruksikan SKPD Merumahkan Seluruh Tenaga Honorer di Aceh Selatan
Adanya protes warga itu membuat proses penertiban terhenti.
Alat berat mundur dari lokasi penambangan sumur ilegal.
Sampai siang ini, terhitung baru dua sumur minyak ilegal yang telah digaruk.
Operator alat berat menghentikan penggarukan dan mengaku tidak berani melanjutkan proses penertiban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.