Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan JPU Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo

Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Tanggapan JPU Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.

Sidang ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Titiek Maryani dan Satriawan.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dengan dua hakim anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun.

Saat dimintai tanggapan mengenai vonis tersebut, JPU Kejari Solo meminta waktu seminggu.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas