Tanggapan JPU Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo
Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.
Sidang ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Titiek Maryani dan Satriawan.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dengan dua hakim anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun.
Saat dimintai tanggapan mengenai vonis tersebut, JPU Kejari Solo meminta waktu seminggu.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.