Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wanita Pemandu Lagu Dipaksa Hubungan Intim di Ruang Karaoke

Sungguh malang nasib yang dialami WI (19), perempuan berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Wanita Pemandu Lagu Dipaksa Hubungan Intim di Ruang Karaoke
Tribun Lampung/Endra Zulkarnain
Supriyanto alias Bangil tersangka pemerkosa pemandu lagu di Tulangbawang Barat 

Kemudian kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek.(endra)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diancam Akan Dibunuh dan Dibuang ke Tanggul, Seorang PL Diperkosa Pria di Room Karaoke

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas