Warga Miskin di Surabaya yang Tersandung Kasus Hukum Bakal Dapat Bantuan Hukum Senilai Rp 5 Juta
Warga miskin Kota Surabaya atau warga kurang mampu yang sedang bermasalah dengan hukum bakal mendapatkan perhatian Pemkot Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Warga miskin Kota Surabaya atau warga kurang mampu yang sedang bermasalah dengan hukum bakal mendapatkan perhatian Pemkot Surabaya.
Hal ini dipastikan setelah pansus DPRD Kota Surabaya menyelesaikan pembahasan dan penyusunan Raperda Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Selasa (29/1/2019).
Sesuai peraturan daerah ini, masyarakat dengan status miskin akan dapat bantuan hukum senilai Rp 5 juta hingga putusan inkrah di pengadilan.
Ketua Pansus Raperda Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Tri Didiek Adiyono mengatakan raperda ini adalah raperda inisiasi DPRD Kota Surabaya yang ditujukan untuk memberikan perhatian bagi warga tak mampu.
"Peruntukannya bebas, semua kasus hukum bisa dibantu. Mulai kekerasan rumah tangga, pidana, perdata, narkoba, semua bisa diakomodir," kata Didiek kepada Surya usai rapat penyelesaian raperda.
Selama ini warga miskin belum pernah mendapatkan bantuan hukum. Kalaupun ada yang memberikan bantuan adalah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Padahal selama ini cukup banyak warga miskin yang tersangkut hukum, namun cenderung mendapatkan kerugian secara hukum lantaran tak dapat afirmasi hukum yang layak.
Lebih lanjut, dikatakan Didiek, bantuan hukum ini akan diberikan oleh lembaga bantuan hukum yang ada di Surabaya. Syaratnya mereka harus mengantongi izin dan seritifkasi dari lembaga hukum yang sah.
"Di Surabaya ada sebanyak 41-an lembaga bantuan hukum. Tapi yang memenuhi sertifikasi ada sebanyak 10 lembaga. Mereka ini yang nantinya akan bisa memberikan bantuan hukum kepada warga dan dapat dana dari APBD," tegas Didiek yang juga politisi PDIP ini.
Hal senada disampaikan Sekretaris Pansus Pertiwi Ayu Khrisna. Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa yang dapat bantuan hukum ini adalah mereka warga miskin yang mengaku sebagai korban. Alias bukan pelaku kejahatan.
"Kita sudah survei ke daerah lain yang sudah menerapkan aturan serupa. Besaran bantuannya ada yang Rp 5 juta sampai Rp 8 juta tergantung dengan kemampuan APBD nya. Nah kita hanya mampu Rp 5 juta saja sampai kasus selesai, nanti LBH klaim ke bagian hukum untuk pencairannya," tegas Ayu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini mengatakan kasus yang terbantu ini yang menyeleksi adalah LBH yang memenuhi syarat di atas.
Namun syarat yang harus dipenuhi adalah warga tersebut memiliki surat keterangan miskin.
Raperda ini kini diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dikonsultasikan. Setelah itu akan diparipurnakan untuk disahkan sebagai produk hukum. Targetnya dalam dua minggu ke depan aturan ini sudah siap diterapkan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Warga Miskin Surabaya Tersandung Kasus Hukum Dapat Bantuan Hukum Senilai Rp 5 Juta, ini Ketentuannya