Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Palsu Tipu PNS Hingga Rp 740 Juta, Janjikan Berbagai Macam Rezeki

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuli Astutik (40), warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, mengalami kerugian hingga Rp 740 juta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dukun Palsu Tipu PNS Hingga Rp 740 Juta, Janjikan Berbagai Macam Rezeki
Surya/Ahmad Faisol
Barang bukti penipuan 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuli Astutik (40), warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, mengalami kerugian hingga Rp 740 juta karena ulah Nasurah (43), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Nasurah akhirnya dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus memiliki teman seorang dukun asal Kalimantan lantaran menghasut dengan tujuan mengeruk materi korban sejak tahun 2013 hingga 2018.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP MW Santoso mengungkapkan, tersangka Nasurah akhirnya dibekuk Polsek Klampis, Senin (28/1/2019).

"Dukun yang disebut Dukun Dayak Iban itu fiktif. Padahal dukun itu tidak pernah ada," ungkap AKP MW Santoso, Kamis (31/1/2019).

Pertemuan tersangka dan korban Yuli terjadi pada tahun 2013, saat korban terpengaruh hasutan tersangka lantaran dukun 'Dayak Iban' itu disebut mampu mendatangkan rejeki.

Korban lantas dimintai uang senilai Rp 6 juta dengan alasan mahar dan menawarkan seperangkat alat minangan yang dapat mendatangkan rejeki.

"Korban diminta menebus seperangkat minangan dan sejumlah uang setiap 3 bulan. Mulai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," jelas AKP MW Santoso.

Berita Rekomendasi

AKP MW Santoso memaparkan, permintaan uang setiap tiga bulan itu dimaksudkan untuk menyempuh dan memperbaharui mantra.

Korban juga mendapatkan keris dan akik yang juga harus disempu setiap 3 bulan hingga korban alami kerugian sekitar Rp 70 juta.

"Korban juga diiming-iming hutang dengan bunga namun uang tidak pernah didapat. Korban masih dimintai uang setiap minggu untuk ongkos mengurus pinjaman," paparnya.

Pada tahap itu, lanjutnya, korban kembali menderita kerugian hingga Rp 20 juta.

Tersangka mewajibkan korban mengikuti ritual pesugihan dan penggandaan uang.

Namun ritual tersebut tidak pernah berhasil. Padahal korban sudah menghabiskan uang sebesar Rp 100 juta.

AKP MW Santoso mengatakan, pada fase ini korban sudah kehabisan uang.

Namun tersangka kembali mengajak korban meminjam uang bunga yang tidak pernah ada.

"Tersangka masih selalu minta bunga sebesar Rp 4 juta per bulan sampai bisa membayar uang utang pokok," katanya.

AKP MW Santoso menambahkan, total kerugian yang diderita korban hingga 2018 mencapai senilai Rp 740 juta.

"Korban berhutang ke bank dan ke koperasi serta menjual perhiasan-perhiasannya untuk memenuhi biaya dukun," pungkasnya.

Dari tangan tersangka Nasurah, polisi menyita sebuah keris terbuat dari kuningan, bandul kalung batu akik, dan amplop berisi uang Rp 50 ribu.

Penyidik Polsek Klampis juga menyita barang bukti berupa satu bendel rekening koran BNI atas nama korban, buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka, selembar bukti transfer BNI, dan satu set peralatan minangan berbahan kuningan.

Sementara itu, Kapolsek Klampis, AKP LM Efendi mengungkapkan, tersangka Nasurah ditangkap ketika sedang duduk di teras rumahnya.

"Pengakuan tersangka, korban tidak pernah bertemu dengan si dukun. Tersangka terus mempengaruhi hingga korban tertarik dan menyetor uang," singkatnya kepada Surya.

Tersangka telah melanggar hukum karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan cara tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain.

Sehingga orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul PNS di Bangkalan Rugi Ratusan Juta, Ditipu Dukun Palsu Mampu Datangkan Rezeki

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas