Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Buleleng
Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang pelajar SMP berusia 15 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang pelajar SMP berusia 15 tahun.
Mereka kini mendekam di balik jeruji besi Polres Buleleng.
Korban telah menjalani visum.
Hasilnya, ditemukan luka robek di bagian kelaminnya.
Pasca mengalami pemerkosaan, korban dilaporkan masih mengalami trauma.
Ia pun telah didampingi oleh kedua orangtuanya untuk pemulihan psikis.
"Dari hasil visum, itu ada luka di bagian alat vitalnya," jelas Kasat Reksrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Rabu (30/1/2019).
Keempat tersangka adalah bernama Ida Bagus Komang Adi Kusuma alias Gusming (20), Dewa Gede Wahyu alias Doyok (19), serta Ketut Dangin Adi Permana alias Adi (19) bersama sudara kembarnya Komang Edi Mukia Pratama (19).
Mereka diciduk pada Rabu (23/1/2019) malam di kamar kos tempat biasanya mereka kumpul, yakni di Jalan Srikandi, Gang Asem, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Ditemui di Mapolres Buleleng, para tersangka ini hanya bisa tertunduk malu.
Mereka menutup wajahnya dengan tangan agar terhindar dari sorotan kamera awak media.
Baca: Mahfud MD: Kalau Mau Dipaksakan Bebaskan Baasyir Sekarang, Harus Amandemen Dua Undang-undang
Bahkan saat diwawancarai, tak ada satu pun yang mau berbicara.
AKP Mikael Hutabarat menceritakan, korban mulanya mendatangi rumah kos ke empat pelaku bersama rekannya.
Sempat terjadi perbincangan selama beberapa menit, sebelum akhirnya rekan korban memutuskan untuk pergi membeli sesuatu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.