Perempuan Sumatera Utara Dicambuk 100 Kali di Aceh Tengah
Tahun 2018 lalu, ada beberapa kali digelar hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam dalam kasus zina dan maisir (perjudian)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON – Sebanyak enam terpidana menjalani eksekusi cambuk yang dilangsungkan di Halaman Gedung Olah Seni (GOS), Kota Takengon, Rabu (30/1/2019).
Dari tujuh terpidana, terdapat seorang perempuan warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang menjalani uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Uqubat cambuk bagi para pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah, semakin rutin dilaksanakan.
Tahun 2018 lalu, ada beberapa kali digelar hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam dalam kasus zina dan maisir (perjudian).
Memasuki awal tahun 2019 ini, cambuk kembali digelar terkait hukum jinayat.
Seorang terpidana, asal Medan, Sumatera Utara, Indah Safriani (24) menjalani uqubat cambuk 100 kali, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah yang menyatakan wanita tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.
Terpidana jarimah zina lainya yaitu Surya Ningsih (32) warga, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, terpidana yang menjalani 100 uqubat cambuk, Iswandi bin Ibrahim (29), warga Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Firmansyah Bin Darma Yulis (29), warga Blang Kolak II, Kota Takengon. Sedangkan dua terpidana lainnya, Rahmatika binti Salino (22) warga Kampung Bujang, Takengon.
Rahmatika binti Salino, selain terjerat kasus jarimah zina, juga menjadi terpidana kasus jarimah ikhtilat sehingga harus menerima hukuman dua kali sekaligus.
Untuk jarimah zina, Rahmatika mendapat cambukan 100 kali, serta hukuman untuk kasus ikhtilat sebanyak 7 kali, setelah dipotong masa tahanan.
Seorang terpidana ikhtilat lagi, Agus Manto bin Sahril (37), warga Blang Kolak II, menjalani 22 kali cambukan.
Eksekusi cambuk yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, disaksikan oleh ratusan warga.
Untuk terpidana uqubat cambuk 100 kali, dilakukan secara bertahap yaitu setiap 20 cambukan, langsung diperiksan tim medis.
“Berdasarkan ketentuan qanun, untuk terpidana zina, tidak ada potongan hukuman,” kata Kajari Takengon, Nislianudin kepada Serambinews.com.