Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Nasabah Rp 77 M, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Penipuan Berkedok BMT di Cirebon

Polres Cirebon telah menetapkan enam tersangka terkait kasus penipuan BMT Global Insani yaitu HB, HA, YEB, AFB, ASK, dan HJ.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Rugikan Nasabah Rp 77 M, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Penipuan Berkedok BMT di Cirebon
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Ratusan nasabah BMT Global Insani menuntut pengembalian uang di depan PT Surabraja di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Minggu (8/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polres Cirebon telah menetapkan enam tersangka terkait kasus penipuan BMT Global Insani yaitu HB, HA, YEB, AFB, ASK, dan HJ.

BMT Global Insani adalah perusahaan yang menyediakan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin dari Bank.

BMT Global Insani merupakan perusahaan yang dibawahi oleh PT Surabraja di Kabupaten Cirebon.

Kasus sejak tahun 2011 hingga 2017 ini setidaknya telah merugikan uang korban sebanyak Rp 77.987.045.000 dengan total 4.300 orang.

"Yang sudah diperiksa sebanyak 39 orang sebagai saksi dan yang melapor di posko kami sebanyak 144 orang," kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, saat menyampaikan Press Release di Mapolres Cirebon, Kamis (31/1/2019).

Modus yang ditawarkan BMT Global Insani yaitu menawarkan investasi dalam bentuk jahe dan jabon dengan sistem bagi hasil. Selain itu juga menyediakan jasa pemberangkatan haji dan umroh.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah periksa saksi ahli 3 orang dan untuk korban yang melapor 7 orang sudah diperiksa," kata AKBP Suhermanto.

Adapun masing-masing peran tersangka adalah sebagai direktur utama, komisaris PT, direktur utama 1 PT Surabraja, direktur utama 2, direktur BMT Global Insani, dan manager operasional BMT Global Insasni.

Kasus penipuan tersebut dikenakan Pasal 9 ayat 1 Juncto Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kami juga sedang melakukan penelusuran terhadap aset yang masih dalam pendataan," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Penipuan BMT Global Insani, Kerugian Capai Rp 77 Miliar

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas