Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baru Bebas dari Penjara, Pentolan Ormas di Bali Dilaporkan Istrinya terkait Kasus KDRT

Ketut Is (40) kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YY (32).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baru Bebas dari Penjara, Pentolan Ormas di Bali Dilaporkan Istrinya terkait Kasus KDRT
dailypost.ng
Ilustrasi: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketut Is (40) kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YY (32).

Padahal Ketut Is belum lama bebas dari penjara.

YY melaporkan suaminya pada Rabu 30 Januari 2019 ke SPKT Polresta Denpasar pukul 15.00 Wita.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan membenarkan laporan tersebut dan telah menerima laporan kasus yang diduga melibatkan seorang pentolan organisasi massa (ormas) itu.

"Ya benar dia (Ketut Is) dilaporkan istrinya karena kasus KDRT. Kami selidiki lebih lanjut terlebih dahulu. Korban sudah visum dan kami masih menunggu hasilnya," ucap Kompol Wayan Arta, Kamis (31/1/2019) sore.

Baca: Bule Mengamuk hingga Obrak-abrik Kantor Konjen Swiss di Denpasar, Petugas Terpaksa Membiusnya

Dari keterangan sumber mengatakan peristiwa ini terjadi di rumahnya Jalan Seroja, Denpasar Timur, pukul 13.00 Wita, Rabu (30/1/2019).

Dalam laporannya disebutkan Ketut Is (40) pulang ke rumah lalu tanpa sebab marah-marah dan langsung menganiaya korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Rambut korban dijambak, perutnya ditendang dan dipukul bagian mata sebelah kanan sebanyak satu kali.

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada mata kanan dan kepala sakit.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Pentolan Ormas Dilaporkan Kasus KDRT, Begini Kata Polisi

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas