Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diprotes, Kemenkumham Akhirnya Kaji Ulang Pemberian Remisi untuk Napi Pembunuhan, I Nyoman Susrama

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan jurnalis, dengan hukuman seumur hidup. Ia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diprotes, Kemenkumham Akhirnya Kaji Ulang Pemberian Remisi untuk Napi Pembunuhan, I Nyoman Susrama
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi keprihatinan dan protes dari kalangan jurnalis, organisasi jurnalis dan pemerhati hukum tentang pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama, akhirnya direspon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tim Kemenkumham saat ini tengah fokus mengkaji pemberian remisi untuk dalang kasus pembunuhan salah satu jurnalis di Bali tersebut.

Kajian ulang telah dilakukan, salah satunya menjawab tuntutan masyarakat.

"Ada tuntutan. Kami sedang lakukan kajian itu, Menkumham juga memerintahkan kami untuk dikaji kembali, itu catatannya ya," ujar Utami di Semarang, Kamis (31/1/2019).

Utami menjelaskan, remisi adalah hak narapidana yang telah sesuai ketentuan. Keringanan hukuman menjadi satu-satunya jalan narapidana untuk cepat bebas. Ketika narapidana di dalam penjara berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan, maka ia berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Untuk kasus Susrama, pemberian remisi akan dikaji kembali apakah sesuai ketentuan atau tidak. "Sebagai pembina, kalau 10 tahun di dalam penjara telah berkelakuan baik, maka dia layak. Dalam aturan, dia berhak mendapat keringanan," tambahnya.

Baca: Di Kabupaten Lamongan, 3 Warga Juga Meninggal Akibat Serangan Demam Berdarah

Namun, dalam kajian ulang itu Kemenkumham memilih tidak gegabah untuk mengambil keputusan nantinya. Kajian ulang akan melihat berbagai dimensi. Pemberian remisi sendiri diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999.

Berita Rekomendasi

Dalam beleid itu, remisi harus mengedepankan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. "Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," ujarnya. 

Baca: Fasilitasi Benny Wenda ke Luar Negeri, Vanuatu Cederai Hubungan Diplomatik dengan Indonesia

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan jurnalis, dengan hukuman seumur hidup. Ia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan memperoleh pengurangan masa hukuman.

Laporan: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Artikel ini tayang sebelunnya di Kompas.com dengan judul:  Kemenkumham Kaji Kembali Pemberian Remisi Narapidana Susrama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas