Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Tersangka Mucikari di Ketapang Sebut Korban Sebagai Penipu

Penasehat Hukum tersangka prostitusi online di Ketapang, yakni SD (31) dan NH (32), Dewa M Satria telah melaporkan korban

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Tersangka Mucikari di Ketapang Sebut Korban Sebagai Penipu
Istimewa
Kolase foto dan chatingan prostitusi online di Kalbar 

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Penasehat Hukum tersangka prostitusi online di kabupaten Ketapang, yakni SD (31) dan NH (32), Dewa M Satria telah melaporkan korban atau pelapor yaitu SS (22) ke Polres Ketapang dalam kasus penipuan. Jumat (01/02/2019).

Dewa saat ditemui mengatakan, kalau dijualnya SS kepada lelaki hidung belang atas permintaan korban sendiri karena korban tidak mampu membayar hutangnya kepada kedua kliennya itu.

"SS yang selalu minta agar dirinya dijual saja setiap kali kedua klien saya menagih hutang," ujarnya.

Dewa menjelaskan, SS memiliki hutang sekitar Rp 200 juta terhadap belasan orang termasuk diantaranya SD dan NH, yang mana hutan korban terhadap kedua kliennya itu yakni masing-masing sebesar Rp. 14 juta dan Rp. 11 juta.

"Modus korban meminjam uang kepada kedua klien saya katanya untuk investasi atau arisan, kedua klien saya dijanjikan akan mendapat keuntungan berapa persen. Namun nyatanya saat ditagih korban mengelak dan malah minta dijualkan. Bukti chat korban yang minta agar dijual atau dicarikan pelanggan masih ada dan sudah kita serahkan ke Polisi," katanya.

Baca: Dibandingkan dengan Didit Putra Prabowo yang Sempat Desain BMW, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Begini

Untuk itu, Dewa menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan balik korban atas kasus penipuan terhadap kliennya. (Nur Imam Satria)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Penasehat Hukum Tersangka Prostitusi Online di Ketapang, Laporkan Korban Sebagai Penipu

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas