Pengedar 585 Kg Ganja Menangis Divonis 20 Tahun Penjara, Mengaku untuk Biaya Berobat Anak
Andi Amjah ditangkap petugas BNN Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Andi Amjah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur i Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia ditangkap petugas BNN Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus dari Aceh.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ujar Lukman Hakim, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/1).
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tuntutan pidana mati.
Dari tiga hakim yang menyidangkan kasus itu, satu hakim, Suko menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya.
Ia beralasan, Andi layak dijatuhi pidana sesuai perbuatannya yakni selama 20 tahun.
Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berdasarkan dakwaan jaksa menyebut Andi menerima ganja 585 kg dari Aceh via Agus untuk dijual di Kota Bandung.
Ganja disimpan di Jalan Dramaga Kabupaten Bogor.
Dalam dakwaan jaksa, Andi mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap paket ganja yang dijual.
Dari 585 kg, oleh Andi, 50 kg ganja diberikan pada Ace Setiawan (45), masih warga Kabupaten Bogor untuk kembali dijual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.