Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tes DNA Ungkap 4 Identitas Dari 11 Korban Mayat Terapung di Perairan Riau

Sebanyak 11 mayat ditemukan mengapung di perairan Riau, dari hasil tes DNA 4 mayat berhasil teridentifikasi Tim Disaster Victim Identification

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tes DNA Ungkap 4 Identitas Dari 11 Korban Mayat Terapung di Perairan Riau
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Nelayan Bengkalis temukan tiga mayat mengapung di Perairan Pampang Bengkalis. 3 Mayat Dipastikan Warga Sumbar dan Sumut dari 10 Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Riau 

Selanjutnya, untuk jenazah yang teridentifikasi, akan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Kemungkinan jenazah tersebut hari ini dijemput, karena domisili keluarga mereka berada di luar Provinsi Riau. Satu jenazah atas nama Kartiningsih asal Bondowoso dimakamkan di Pekanbaru karena beberapa pertimbangan," ungkapnya.

Terkait kasus korban kapal karam ini, polisi menetapkan dua orang pria masing-masing berinisial BB (31) dan JML (38) sebagai tersangka.

Keduanyalah yang diketahui membawa para korban yang ternyata merupakan TKI yang bekerja di Malaysia.

Rutenya dari Malaka dengan tujuan Rupat. Namun diperjalanan, kapal mereka mengalami musibah di tengah laut.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Bengkalis," papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, beberapa waktu lalu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan petugas. Diantaranya selembar visa/ passport atas nama Maya Kirana, selembar KTP atas nama Maya Karina, selembar foto copy atas nama Ujang Caniago.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian sebuah jirigen, sebuah baju pelampung warna oranye, kemudian pakaian dan properti 11 korban.

Ada juga sebuah USB Drive merk Tosiba warna putih yang berisikan video dan foto pada saat penyelamatan kedua tersangka oleh kapal Indomal 5 dari Dumai ke Malaka, dan terakhir hasil visum dan autopsi para korban.

Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP dan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kita juga sudah menghubungi masing-masing keluarga yang sesuai identitasnya," kata Kabid Dokkes Polda Riau Kombes Adang Azhar didampingi Karumkit RS Bhayangkara AKBP Khodijah dan Kasubbid Yanmed Dokpol Biddokes Polda Riau Kompol Supriyanto.

"Kemungkinan jenazah tersebut hari ini dijemput, karena domisili keluarha mereka berada di luar Provinsi Riau. Satu jenazah atas nama Kartiningsih asal Bondowoso dimakamkan di Pekanbaru karena beberapa pertimbangan," lanjut dia.

Dengan demikian, tinggal satu jenazah lagi yang sampai kini belum diketahui siapa keluarganya, dengan jenis kelamin perempuan.

Adang Azhar akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk memastikan keluarga dari satu jenazah tersebut.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas