Taruh Sabu di Popok Bayi, Ferryy Dwi Hampir Kecoh Polisi
Tersangka dibekuk di dalam kamar kos kawasan Desa Sumber Tumpuk, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap Ferry Dwi Prasetyo (24) alias Ambon warga Jl Donorejo Nomor 1 Mulyorejo Kabupaten Pasuruan kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 9,78 gram.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka dibekuk di dalam kamar kos kawasan Desa Sumber Tumpuk, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Ketika penggerebekan itu pihaknya berupaya menemukan narkoba. Polisi nyaris terkecoh saat melihat tumpukan kemasan popok bayi yang berada di dalam kos milik tersangka.
“Saat dibuka kami menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam popok bayi tersebut,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (3/2/2019).
Baca: Komunikasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Macet, Ini Kata Simon McMenemy
Ginting memaparkan tersangka memperoleh narkoba dari temannya yang berada di Surabaya.
Dia memesan melalui telepon lalu membayarnya melalui via transfer Bank.
Tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba peredarannya dikalangan pekerja dan temannya di wilayah Pasuruan.
Saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui asal barang terlarang itu.
“Tersangka diduga terlibat jaringan pengedar narkoba lintas wilayah yang sudah beraksi lebih dari satu tahun,” pungkasnya. (M Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Pasuruan Simpan Sabu-sabu dalam Popok Bayi, Polisi Nyaris Terkecoh saat Menggerebeknya