Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketagihan Pesta Sabu, Dua 2 Emak-Emak Gresik Ini Diseret ke Meja Hijau

Tiga terdakwa dua di antaranya emak-emak asal Gresik harus berhadapan dengan majelis hakim PN Surabaya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ketagihan Pesta Sabu, Dua 2 Emak-Emak Gresik Ini Diseret ke Meja Hijau
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
dari kiri, Yesie, Nur Laily dan Widanarko saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2, PN Surabaya, Senin, (4/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa dua di antaranya emak-emak asal Gresik harus berhadapan dengan majelis hakim PN Surabaya.

Pasalnya, komplotan ini terbukti telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Adalah Widanarko (35) beserta istrinya Nur Laily (32) dan koleganya Yesie Prabawantie (39) jalani sidang beragendakan saksi di Ruang Garuda 2.

Dalam sidang tersebut saksi dari kepolisian Ribut Prasetyo dihadirkan guna memberikan keterangan atas kasus tersebut.

Ribut menjelaskan saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat, untuk menangkap terdakwa Widanarko dan Nur Laily usai membeli sabu seberat 0,77 gram dari tersangka Cak di Jalan Sawah Pulo, Surabaya.

“Saat digeledah kami menemukan satu pocket sabu di dalam tas bertuliskan ‘Turn Back Crime’,” ungkapnya, Senin, (4/2/2019).

Melihat barang bukti lantas Ketua majelis hakim Dedi Fardiman menyinggung tas milik terdakwa.

Berita Rekomendasi

“Kalian tidak malu tas bertuliskan melawan kriminal tapi malah membawa sabu,” ketusnya.

Lantas, Widanarko menjelaskan tas itu dibelikan oleh istrinya Nur Laily.

“Saya tidak tahu yang mulia, karena dibelikan istri saya,” bebernya.

Diketahui, mereka hendak berpesta sabu di warung tempat Yesie bekerja di Gresik.

Usai mendengar keterangan saksi, Yesie mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 300 ribu secara patungan dengan tersangka lainnya Kacong (DPO).

Mereka pun mengaku menggunakan sabu sejak lama.

“Kami menggunakannya karena sudah tercandu,” akui Yesie.

Dengan perbuatannya ini, ketiga terdakwa dijerat UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ketagihan Pesta Sabu, 2 Emak-Emak Gresik Ini Siap-Siap Didakwa 20 Tahun Penjara

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas