Dari Oknum Wartawan Diduga Memeras, Polisi Dapatkan Kartu Anggota LSM dan BIN
Tiga orang oknum wartawan tertangkap oleh polisi, setelah mereka melakukan pemerasan kepada seorang guru SD di Kabupaten Malang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Tiga orang oknum wartawan tertangkap oleh polisi, setelah mereka melakukan pemerasan kepada seorang guru SD di Kabupaten Malang, pada Sabtu (2/2/2019).
Mereka adalah MS (48), warga Desa Sumberkradenan, Pakis, Kabupaten Malang ; YT (31), warga Desa Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang ; serta AD (40) warga Tambak Asri, Morokembangan, Kota Surabaya.
Selain membawa sejumlah kartu anggota kewartawanan, ternyata mereka membawa sejumlah identitas keanggotaan lainnya.
Misalnya MS membawa kartu anggota BIN dan beberapa kartu anggota LSM. Disinyalir kartu-kartu yang belum jelas kebenarannya ini dibawa untuk menakut-nakuti para korbannya.
Berikut barang bukti yang didapatkan dari tiga oknum wartawan yang tertangkap karena tersiduk sedang memeras seorang guru.
Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya
Barang bukti kartu identitas aliansi wartawan dan kartu identitas PWRI atas nama AD, kartu Pers Seputar Malang dan kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama MS, surat tugas pemantau keuangan negara menugaskan AD dan YT, serta empat buah handphone milik ketiganya juga diamankan.
Tak hanya itu juga, di dalam dompet milik MS petugas menemukan berisi uang Rp 700 ribu, SIM C, KTP, kartu Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Kartu Surabaya Minggu, kartu LSM Gerakan Anak Bangsa dan kartu anggota BIN.
Selanjutnya, dompet milik AD, berisi uang Rp 814 ribu, kartu ATM Bank Jatim, Bank BRI, kartu kantor hukum yustitia Indonesia, kartu tugas Sorotimes, kartu liputan KPK, kartu alisiansi wartawan dan kartu lembaga tinggi.
Sedangkan, dalam dompet milik YT, berisi uang uang Rp 255 ribu, kartu brizi BRi, ATM BRI, kartu suksesi pers, dan KTA Kantor Hukum Yustitia Indonesia.
Baca: Veronica Tan dan Ahok Rayakan Malam Tahun Baru Imlek 2019 dengan Cara Berbeda
Ketiganya melakukan pemerasan terhadap Winarjo (59), guru SD Negeri 3 Asrikaton, Kecamatan Pakis.
Kasat Intelkam Polres Malang, AKP Imam Solikin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia langsung menyerahkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Malang.
Terkait modus pelaku, Imam menjelaskan salah satu pelaku yakni YT, awalnya menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 7,5 juta.
Uang itu diminta oleh YT untuk menutupi masalah yang sedang dialami salah satu siswa.
Kala itu terdapat salah satu siswa yang terluka karena tak sengaja tertusuk gunting saat kegiatan belajar berlangsung.