DPRD Sikka Kembalikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Rp 3,4 Miliar, Ini Alasannya
Roby menyinggung tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka yang menjadi polemik sampai penetapan APBD 2019
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Egy Moa
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi kepada 35 anggota DPRD Sikka selama tahun 2018 diduga bermasalah sehingga para wakil rakyat itu harus mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 3,4 miliar.
APBD Sikka 2018 segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Menurut kesepatakan pemerintah dengan penegak hukum, jika ada temuan diberi batas 60 hari mengembalikannya.
Bila dalam tempo 60 hari tidak mampu mengembalikan, kasusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses hukum.
"Kalau tidak dikembalikan maka kami serahkan kepada penyidik untuk diproses hukum. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 3,4 miliar," kata Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Senin (4/2/2019) di Maumere.
Baca: Bukan Jokowi atau Romahurmuziy, Putri Gus Dur Tanya Fadli Zon Soal Puisi Doa karena Sosok Ini
Roby mengatakan pemerintah membayar tunjangan perumahan dan transportasi DPRD 2019 sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019.
Baca: Ada Oknum Guru yang Pura-pura Gila Tapi Normal Saat Gajian, Kadis PKO Sikka Jengkel
Tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan, sedangkan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan atau diakumulasi Rp 15.250.000/anggota/bulan.
Pada 2018, DPRD Sikka menerima Tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan.
Besaran tunjangan itu merujuk Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.
"Tahun 2019, mereka sudah terima dari bulan Januari. Besaran tunjangan yang sekarang sudah harga yang terbaik. Kalau yang kali lalu itu salah dan tidak berdasar, bisa disebut `mark up," ujar Roby Idong, sapaan Fransiskus Roberto Diogo.
Menurut Roby, besaran tunjangan perumahan dan transportasi diterima semua dengan baik semua anggota DPRD Sikka. Meski jumlahnya jauh lebih kecil dibanding yang diterima pada 2018.
"Besaran tunjangan perumahan dan transportasi sesuai survey harga pasar. Jika harga pasarnya sama seperti yang ditetapkan dalam Perbup berarti tidak ada masalah, jika harga pasarnya berbeda barulah disebut masalah," imbuh Roby.
Sebelumnya, pada perayaan hari ulang tahunnya, Jumat (1/2/2019) malam di Aula rumah jabatan Roby membeberkan hasil survey harga rumah tinggal terbaik di Kota Maumere Rp 70 juta/tahun tapi DPRD inginkan Rp 120 juta/tahun.