Pembeli Sabu Milik Pasutri Sampang Datang dari Seluruh Indonesia
Hingga kini, polisi masih mendalami hal tersebut guna mengungkap wilayah peredaran dan sasaran yang dituju dari para pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim masih masih memintai keterangan tujuh pelaku peredaran sabu-sabu skala internasional yang melibatkan pasutri asal Sampang, Madura.
Bahkan, penyidikan pun masih dilakukan secara berantai secara satu persatu.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, hingga Selasa (5/2/2019) sore, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap sepasang suami istri (pasutri) asal Sampang, Madura, yakni Adolf dan Erlin.
Wisnu mengungkapkan, proses peredaran yang dilakukan keduanya bukan secara nomaden (berpindah-pindah) namun selalu berada di Sampang sembari memperdagangkan serbuk berbentuk kristal tersebut.
Wisnu mengutarakan, untuk sistem jual beli yang dilakukan secara cash and carry (tunai).
"Cara jualannya pasutri ini tidak pernah keluar dari Sampang, Madura," papar Wisnu, Selasa (5/2/2019).
Wisnu melanjutkan, para pembeli sabu-sabu itu berasal dari hampir seluruh kota besar di Indonesia, termasuk Surabaya.
Bahkan, tidak jarang konsumen yang membeli dengan kuota yang terbilang tidak sedikit.
"Kalau yang beli banyak ya, ada yang dari Jakarta, Bali, dan tentunya Surabaya, kuantitasnya pun besar," lanjutnya saat dijumpai di ruang kerjanya.
Baca: Penumpang Ka[al Diamankan Saat Ketahuan Bawa Dua Ons Sabu Turun dari Pelabuhan Sampit
Hingga kini, polisi masih mendalami hal tersebut guna mengungkap wilayah peredaran dan sasaran yang dituju dari para pelaku.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BNNP Jatim telah menangkap lima pelaku peredaran sabu-sabu di Jatim.
Kelima pelaku itu adalah Febriadi (35) warga Dumai, Riau, Hasan (33) asal Sampang, Madura, Andi Gunawan (48) asal Dumai, Riau, Iskandar (55) asal Rupat, Bengkalis, dan Wati Sriayu asal Brebes, Jawa Tengah.
Ketika didalami, pihak BNNP Jatim mendapati pendana barang haram itu dari Adolf dan Erlin.
Untuk mengetahui jaringan ini, polisi juga memeriksa rekening tabungan tersangka.
Dari penyidikan itu, polisi mendapati saldo terakhir di dalam tabungan pelaku terlalu kecil dengan omzet bisnis yang mereka kelola.
"Saldo terakhir tidak begitu signifikan ya, ada yang Rp 1 juta saja, ada yang R 5 juta saja," tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa tak terulang kembali dan agar tak ada transaksi serta menyelesaikan proses penyidikan, polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, kerja sama itu bertujuan untuk menelusuri sumber dan seluruh aliran dana dari para pelaku ke pihak mana saja.
"Kami juga bekerja sama dengan PPATK," tandasnya.