Polisi Panggil Ketua PA 212 Slamet Ma'arif terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye saat Tabligh Akbar
Polresta Solo telah memanggil Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif yang diduga melakukan pelanggaran kampanye saat Tabligh Akbar.
Editor: Hanang Yuwono

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo telah memanggil Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif yang diduga melakukan pelanggaran kampanye saat kegiatan Tabligh Akbar di Gladag, Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif yang terlilit dugaan pelanggaran kampanye setelah diperiksa Bawaslu, mulai dilakukan.
Apalagi sebelumnya Bawaslu meneruskan berkas kasus pemeriksaan yang dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu tersebut, kepada penyidik Satreskrim Polresta.
"Masih upaya pemanggilan untuk pemeriksaan," jelasnya singkat, Selasa (5/2/2019).
Koordinator Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), M Taufiq memastikan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Adapun Slamet Ma'arif menurut Taufiq, mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari pihak Polresta Solo.
"Pak Slamet Ma'arif pekan lalu mendapatkan surat panggilan pemeriksaan, tetapi beliau tidak hadir," jelas dia saat membuat acara bersama Cawapres nomor urut 02 Sandiaga S Uno di Pendapa Batik Putra Laweyan Kampung Batik Laweyan.
Dia menilai, surat pemanggilan itu cacat hukum karena dalam laporan Bawaslu tidak menyebut pasal yang disangkakan.
Namun dalam surat panggilan dari Polresta Solo menyebutkan pasal terhadap Ketua PA 212 itu.