Polisi Ringkus 3 Oknum Wartawan Setelah Peras Seorang Guru di Malang
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, pihaknya membenarkan pula terkait penangkapan ketiga pelaku
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polisi menangkap 3 orang oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap guru SD di Kabupaten Malang.
Mereka adalah MS (48), warga Desa Sumberkradenan, Pakis, Kabupaten Malang ; YT (31), warga Desa Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang ; serta AD (40) warga Tambak Asri, Morokembangan, Kota Surabaya.
Ketiganya melakukan pemerasan terhadap Winarjo (59), guru SD Negeri 3 Asrikaton, Kecamatan Pakis.
Kasat Intelkam Polres Malang, AKP Imam Solikin membenarkan adanya penangkapan oknum wartawan tersebut. Ia langsung menyerahkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Malang.
Terkait modus pelaku, Imam menjelaskan salah satu pelaku yakni YT, awalnya menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 7,5 juta.
Uang itu diminta oleh YT untuk menutupi masalah yang sedang dialami salah satu siswa.
Baca: Tukang Ojek Langganan Perkosa Perempuan Tulang Bawang, Ajak Keliling Seusai Pulang Kerja
Kala itu terdapat salah satu siswa yang terluka karena tak sengaja tertusuk gunting saat kegiatan belajar berlangsung.
Korban tak mampu menuruti permintaan pelaku, karena hanya sanggup menyerahkan uang Rp 250 ribu.
Namun karena terus didesak, akhirnya korban mau menyerahkan uang senilai Rp 2 juta rupiah.
Akhirnya, ketiga pelaku menghampiri pelaku untuk meminta uangnya pada Sabtu (2/2/2019).
Sialnya, pada saat mengambil uang, petugas Satuan Intelkam yang sebelumnya mendapat informasi, langsung menangkap pelaku.
"Kini, kasusnya langsung ditangani Satreskrim Polres Malang," ujar Imam, Senin (4/2/2019).
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, pihaknya membenarkan pula terkait penangkapan ketiga pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang hasil pemerasan senilai Rp 2 juta pecahan Rp 50 ribu.
Selain itu, barang bukti kartu identitas aliansi wartawan dan kartu identitas PWRI atas nama AD, kartu Pers Seputar Malang dan kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama MS, surat tugas pemantau keuangan negara menugaskan AD dan YT, serta empat buah handphone milik ketiganya juga diamankan.
Tak hanya itu juga, di dalam dompet milik MS petugas menemukan berisi uang Rp 700 ribu, SIM C, KTP, kartu Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Kartu Surabaya Minggu, kartu LSM Gerakan Anak Bangsa dan kartu anggota BIN.
Selanjutnya, dompet milik AD, berisi uang Rp 814 ribu, kartu ATM Bank Jatim, Bank BRI, kartu kantor hukum yustitia Indonesia, kartu tugas Sorotimes, kartu liputan KPK, kartu alisiansi wartawan dan kartu lembaga tinggi.
Sedangkan, dalam dompet milik YT, berisi uang uang Rp 255 ribu, kartu brizi BRi, ATM BRI, kartu suksesi pers, dan KTA Kantor Hukum Yustitia Indonesia. (Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Peras Guru SD di Kabupaten Malang, Tiga Wartawan Diciduk Polisi,