Polresta Samarinda Amankan Alat Berat dan Batu Bara, Ini Kasusnya
Satu unit excavator Pc 200 dan batu bara kurang lebih 2.000 metrik ton (MT) berhasil diamankan petugas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda menindak aktivitas pertambangan ilegal yang ada di jalan poros Samarinda-Tenggarong, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Jumat (1/2/2019) lalu.
Satu unit excavator Pc 200 dan batu bara kurang lebih 2.000 metrik ton (MT) berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, terlapor bernisial RK telah melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik Irawan (pelapor) tersebut sejak Juli 2018, dengan kerugian yang diderita oleh korban mencapai Rp 1 Miliar lebih.
Sebelum penindakan itu dilakukan, pelapor sempat mendapatkan pesan dan video dari terlapor yang dikirim melalui WhatsApp, pada 12 Januari 2019 lalu, yang berisi tentang pemberitahuan bahwa terlapor telah melakukan penambangan batu bara di lahan milik korban.
"Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan dan benar ada alat berat, serta batu bara di lokasi yang dimaksud," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (5/2/2019).
Baca: Viral, Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara Terdampar di Pantai Pemalang, Pemilik Belum Diketahui
Selanjutnya, pihaknya masih akan memintai pendapat dari sejumlah ahli guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut, salah satunya dari Dinas ESDM.
"Kita masih lengkapi berkas perkaranya. Keterangan saksi ahli juga akan kita mintai sebagai dasar dan untuk melengkapi berkas," jelasnya.
Baca: Bukan Jokowi atau Romahurmuziy, Putri Gus Dur Tanya Fadli Zon Soal Puisi Doa karena Sosok Ini
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku illegal mining, yakni Pasal 158, UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba.
"Tentu karena pelaku pertambangan ilegal ini tidak memiliki izin usaha seperti IUP, IPR atau IUPK," tutupnya.