Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Samarinda Amankan Alat Berat dan Batu Bara, Ini Kasusnya

Satu unit excavator Pc 200 dan batu bara kurang lebih 2.000 metrik ton (MT) berhasil diamankan petugas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polresta Samarinda Amankan Alat Berat dan Batu Bara, Ini Kasusnya
HO/Satreskrim Polresta Samarinda
Unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan batu bara illegal di jalan poros Samarinda-Tenggarong, Bukit Pinang, Samarinda Ulu 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda menindak aktivitas pertambangan ilegal yang ada di jalan poros Samarinda-Tenggarong, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Jumat (1/2/2019) lalu.

Satu unit excavator Pc 200 dan batu bara kurang lebih 2.000 metrik ton (MT) berhasil diamankan petugas. 

Dari hasil pemeriksaan, terlapor bernisial RK telah melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik Irawan (pelapor) tersebut sejak Juli 2018, dengan kerugian yang diderita oleh korban mencapai Rp 1 Miliar lebih.

Sebelum penindakan itu dilakukan, pelapor sempat mendapatkan pesan dan video dari terlapor yang dikirim melalui WhatsApp, pada 12 Januari 2019 lalu, yang berisi tentang pemberitahuan bahwa terlapor telah melakukan penambangan batu bara di lahan milik korban.

"Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan dan benar ada alat berat, serta batu bara di lokasi yang dimaksud," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (5/2/2019).

Baca: Viral, Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara Terdampar di Pantai Pemalang, Pemilik Belum Diketahui

 
Selanjutnya, pihaknya masih akan memintai pendapat dari sejumlah ahli guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut, salah satunya dari Dinas ESDM.

BERITA REKOMENDASI

"Kita masih lengkapi berkas perkaranya. Keterangan saksi ahli juga akan kita mintai sebagai dasar dan untuk melengkapi berkas," jelasnya.

Baca: Bukan Jokowi atau Romahurmuziy, Putri Gus Dur Tanya Fadli Zon Soal Puisi Doa karena Sosok Ini

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku illegal mining, yakni Pasal 158, UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba.

"Tentu karena pelaku pertambangan ilegal ini tidak memiliki izin usaha seperti IUP, IPR atau IUPK," tutupnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas