Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

106 Ekor Burung Langka dari Papua Dimasukkan ke Paralon untuk Diselundupkan ke Jakarta, 16 Mati

Guna mengelabui petugas, dua pelaku penyelundupan beragam jenis burung langka nan dilindungi nekat memasukkannya ke pipa paralon.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 106 Ekor Burung Langka dari Papua Dimasukkan ke Paralon untuk Diselundupkan ke Jakarta, 16 Mati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Guna mengelabui petugas, dua pelaku penyelundupan beragam jenis burung langka nan dilindungi nekat memasukkannya ke pipa paralon.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman menjelaskan, pipa paralon itu telah dimodifikasi sedemikian rupa oleh dua pelaku berinisial P dan E.

Ratusan burung dilindungi itu diduga akan diselundupkan ke Jakarta.

Saat diamankan di Ditpolair Polda Jatim pada Rabu (6/2/2019) siang, ada tujuh jenis burung yang disita, antara lain delapan ekor Merpati Hutan, sembilan ekor Betet, delapan ekor burung Nuri Bayan, seekor Kakaktua Alba, delapan ekor Nuri Hitam, 22 ekor Perkici Pelangi, dan 50 ekor Perkici Tanimbar.

"Disimpan di dalam pipa paralon yang dimodifikasi," ujar Darman kepada awak media, Selasa (6/2/2019).

Darman menambahkan, kedua pelaku berencana akan melakukan perjalanan panjang guna mengirim sejumlah unggas dilindungi itu.

Berita Rekomendasi

Ia menyebutkan, perjalanan yang akan ditempuh dua pelaku dari Papua ke Jakarta.

Perlu diketahui, perjalanan itu hendak memakan waktu sekitar satu minggu lebih.

Akibatnya, dari 106 burung, 16 ekor di antaranya mati.

Hal tersebut dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, AKBP Darman.

Dia menjelaskan, selain mengamankan satwa langka itu, tim gabungan juga membekuk dua pelaku penyelundupan berinisial P, warga Nganjuk, Jatim, dan E, warga Sidoarjo, Jatim.

Darman mengungkapkan, untuk cara penjualannya, kedua pelaku menawarkannya melalui media sosial.

"Dijual para pelaku melalui Facebook," tutur Darman, Rabu (6/2/2019).

Darman mengimbuhkan, untuk harga yang dibandrol pun cukup murah.

Kedua pelaku menjajakannya dengan kisaran harga mulai ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah saja.

Dua pelaku dikenakan pasal 21 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 16 Ekor Burung Langka yang Hendak Diselundupkan ke Jakarta Mati

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas