Jual Motor untuk Modal Cetak Uang Palsu, Komplotan di Banyumas Ini Terbongkar Setelah Beli HP
Tim Kasat Reskrim Polres Banyumas membongkar sindikat uang palsu dengan menangkap empat orang tersangka
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Tim Kasat Reskrim Polres Banyumas membongkar sindikat uang palsu dengan menangkap empat orang tersangka. Keempat pelaku di tangkap pada, Kamis (24/01/2019) pukul 21.30 WIB.
Tersangka terdiri dari YP (20) warga Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen. DP (22) warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja.
SF (23) warga Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen. AP (26) warga Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen.
Tersangka DP berperan membelanjakan uang palsu untuk membeli handphone kepada korban.
SF berperan menyimpan uang palsu kurang lebih selama 1 tahun. Sedangkan AP berperan mengambil uang palsu dari tersangka SF dan mengantarkannya kepada tersangka YP dan DP.
Kasus ini diawali dengan tersangka AP yang setahun lalu menjual sepeda motornya melalui media sosial.
Hasil penjualan motor itu sejumlah Rp 4 juta. Setelah di cek uang Rp 4 juta tersebut adalah uang palsu.
Oleh tersangka AP uang tersebut lalu di simpan selama satu tahun dan bercerita kepada tersangka SF bahwa dia memiliki uang palsu sebanyak Rp 4 juta.
Tersangka SF lalu mengajak tersangka YP dan DP untuk membeli Handphone Oppo F1S senilai Rp 1.550.000. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 1.450.000 dibuang di aliran Sungai Serayu.
Pada Senin (21/01/2019) sekira pukul 22.30 WIB, tersangka YP dan DP membeli Handphone merk Oppo F1S kepada korban. Mereka bertemu di Taman Satria, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Setelah handphone terjual dan dibeli oleh tersangka YP dan DP didapati bahwa uang yang dipergunakan adalah uang palsu.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bancarkembar, Polsek Purwokerto Utara.
"Ini adalah peringatan bagi masyarakat jika mendapati uang palsu sebaiknya dilaporkan kepada kepolisian. Jangan malah justru dipergunakan kembali karena itu merupakan tindak pidana, ujar
Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya kepada Tribunjateng.com, Rabu (06/02/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka YP dan DP didapati informasi jika uang palsu tersebut berasal dari SF dan AP.
Baca tanpa iklan