Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jual Motor untuk Modal Cetak Uang Palsu, Komplotan di Banyumas Ini Terbongkar Setelah Beli HP

Tim Kasat Reskrim Polres Banyumas membongkar sindikat uang palsu dengan menangkap empat orang tersangka

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Jual Motor untuk Modal Cetak Uang Palsu, Komplotan di Banyumas Ini Terbongkar Setelah Beli HP
surabaya.tribunnews.com/erwin wicaksono
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Tim Kasat Reskrim Polres Banyumas membongkar sindikat uang palsu dengan menangkap empat orang tersangka. Keempat pelaku di tangkap pada, Kamis (24/01/2019) pukul 21.30 WIB.

Tersangka terdiri dari YP (20) warga Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen. DP (22) warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja.

SF (23) warga Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen. AP (26) warga Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen.

Tersangka DP berperan membelanjakan uang palsu untuk membeli handphone kepada korban.

SF berperan menyimpan uang palsu kurang lebih selama 1 tahun. Sedangkan AP berperan  mengambil uang palsu dari tersangka SF dan mengantarkannya kepada tersangka YP dan DP.

Kasus ini diawali dengan tersangka AP yang setahun lalu menjual sepeda motornya melalui media sosial.

Rekomendasi Untuk Anda

Hasil penjualan motor itu sejumlah Rp 4 juta. Setelah di cek uang Rp 4 juta tersebut adalah uang palsu.

Oleh tersangka AP uang tersebut lalu di simpan selama satu tahun dan bercerita kepada tersangka SF bahwa dia memiliki uang palsu sebanyak Rp 4 juta.

Tersangka SF lalu mengajak tersangka YP dan DP untuk membeli Handphone Oppo F1S senilai Rp 1.550.000. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 1.450.000 dibuang di aliran Sungai Serayu.

Pada Senin (21/01/2019) sekira pukul 22.30 WIB, tersangka YP dan DP membeli Handphone merk Oppo F1S kepada korban. Mereka bertemu di Taman Satria, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Setelah handphone terjual dan dibeli oleh tersangka YP dan DP didapati bahwa uang yang dipergunakan adalah uang palsu.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bancarkembar, Polsek Purwokerto Utara.

"Ini adalah peringatan bagi masyarakat jika mendapati uang palsu sebaiknya dilaporkan kepada kepolisian. Jangan malah justru dipergunakan kembali karena itu merupakan tindak pidana, ujar 
Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya kepada Tribunjateng.com, Rabu (06/02/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka YP dan DP didapati informasi jika uang palsu tersebut berasal dari SF dan AP.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas