Terjerat Kasus Narkotika, Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie divonis 15 tahun penjara atas kasus narkotika.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie divonis 15 tahun penjara.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019, ketua majelis hakim Mansyur Bustami menyatakan, Muchlis Adjie telah terbukti dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maka majelis hakim memutuskan dan memberi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ungkap Mansyur.
Mansyur pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi amar putusan yang telah dibacakan.
"Bagaimana atas putusan ini? Terdakwa bisa ada tiga pilihan. Terima, pikir-pikir, atau banding?" kata Mansyur.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Muchlis nampak tenang setelah mendengar vonis tersebut.
Tidak terlihat raut sedih di wajahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.