Terungkap, Video Hot Minahasa Tersebar di WhatsApp Setelah Handphone Pemeran Dipinjam Temannya
- Beredar video asusila Minahasa Viral di WhatsApp (WA) di kalangan Warga Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara sejak pekan lalu,
Editor: Sugiyarto
Provinsi Sulawesi Utara, mendapat tanggapan pihak kepolisian.
Dalam video mesum Minahasa tersebut, mereka memperagakan adegan berhubungan intim.
Pihak Polsek Langowan pun membenarkan video mesum itu beredar di chatting WhatsApp (WA) warga.
Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk mengatakan, peredaran video mesum itu berawal dari di area pengawasan Polsek Langowan.
Namun, Mardy mengungkapkan, video mesum Minahasan itu sudah sejak September 2018. Pihak Polsek Langowan pun sudah menutup kasus tersebut.
"Waktu publik dihebohkan dengan video ( video mesum) itu pada September yang lalu. Kami sempat berunding dengan pihak keluarga dan pihak sekolah pasangan tersebut, tapi kedua pihak memilih untuk menyelesaikannya sendiri dan tidak perlu dilanjutkan lebih dalam," ujar Kapolsek saat diwawancarai tribunmanado.co.id, pada Rabu (06/02/2019
Beredarnya video mesum itu bermula ketika ponsel pemeran dalam video mesum tersebut dipinjam temannya. Video tersebut pun tersebar.
"Tapi sekarang tidak ada laporan kembali soal masalah video tersebut, ditambah hubungan kedua pasangan itu diketahui telah berakhir," lanjut Kapolsek.
Pengamat Hukum Toar Palilingan SH MH pun ikut menanggapi beredarnya video mesum yang Viral di WhatsApp (WA) tersebut.
"Penyebar video porno ini bisa dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 bulan," ujarnya.
Ditambahkannya, seperti tertulis di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE pasal 27 ayat 1.
"Di situ tertulis, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki memuat yang melanggar kesusilaan," jelasnya.
"Itu ancaman hukumannya ada di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE, pasal 45 ayat 1, tertulis setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.