Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Fahmi Darmawansyah Soal Tarif Bilik Asmara yang Ia Bangun di Lapas Sukamiskin

Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang jadi terdakwa kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Huse

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Fahmi Darmawansyah Soal Tarif Bilik Asmara yang Ia Bangun di Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/ Herudin
Suapan Cinta, Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang jadi terdakwa kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjelaskan soal bilik asmara di Lapas Sukamiskin.

Ia jadi saksi untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9/2019).

"Jadi bilik asmara ini digunakan untuk saya kolega saja awalnya. Kami bersepakat bilik asmara itu untuk dengan istri yang sah," ujar Fahmi.

Baca: Tulus Beri Bonus Penonton Konser Monokrom, Nyanyikan Lagu Minang

Ia tidak menyebut siapa saja yang bersepakat soal bilik asmara tersebut. Sehari-hari, kamar itu dikelola oleh napi kasus tindak pidana umum. Fahmi membantah mengelola kamar itu.

"Jadi begini biar diperjelas. Ada bilik asmara itu tidak dikomersilkan awalnya," ujarnya.

Hanya memang, belakangan ada tarif untuk yang hendak menggunakan kamar tersebut bersama istrinya yang sah.

Berita Rekomendasi

Menurutnya harga sewa dari Rp 300 ribu, Rp 400 ribu sampai tertinggi Rp 650 ribu.

"Rp 650 ribu hanya untuk 7 orang saja, kawan-kawan yang sudah saya kenal semua bukan umum. Kalau umum setahu saya Rp 300 sampai 400 ribu dan tarif itu berdasarkan kesepakatan," ujarnya.

Fahmi Darmawansyah tidak menyebut siapa saja teman-temannya yang menyewa kamar tersebut untuk bersenggama dengan istrinya yang sah.

Namun, ia memastikan biaya sewa itu dikumpulkan di koperasi.

"Kalau uangnya itu semua dikumpul di koperasi. Setiap tahun dibagi untuk keperluan THR dan lain sebagainya," ujar Fahmi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Empat orang jadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Wahid Husen bersama stafnya, Hendry Saputra. Lalu Andri Rahmat dan Fahmi Darmawansyah selaku warga binan Lapas Sukamiskin.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas