Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba

Polisi menemukan dua saset sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok dan satu ponsel Nokia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasutri Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus pasangan suami istri terkait kasus peredaran narkoba bernama Trisno Ari W (28) dan Lastiaty (29).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Kamis (07/02/2019), mengatakan, selain mengamankan keduanya, Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga meringkus Andry Dwi Alfian, warga Jl Kakatua III Lorong 3 Makassar.

Penangkapan ketiga pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba itu bermula saat Tim Elang meringkus Andry Dwi Alfian di tepi Jl Kakatua II, Senin tiga hari lalu.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap Andry Dwi Alfian, polisi menemukan dua saset sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok dan satu ponsel Nokia.

Andry pun diamankan, dan dilakukan interogasi. Kepada polisi, Andry mengungkapkan, ia memperoleh barang haram itu dari Trisno Ari W.

Tim Elang pun bergerak mencari Trisno. Hasilnya Trisno berhasil dibekuk di Jl Perintis Kemerdekaan.

Hasil penggeledahan terhadap Trisno, polisi tidak menemukan barang bukti sabu namun pengembangan polisi tidak tidak berhenti di Trisno.

Berita Rekomendasi

Tim Elang pun melanjutkan pengembangannya dengan mendatangi kamar kosan Trisno Ari W yang berlokasi di Jl Baji Dakka 1 nomor 6.

Hasilnya, polisi menemukan Lastiaty yang merupakan istri Trisno.

Dalam kamar kos itu, polisi menemukan, barang bukti sabu, satu bungkus berisi 10 gram, empat bungkus berisi lima gram, empat bungkus berisi satu gram, dan satu saset berisi 1/4 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan menemukan tiga butir ineks atau ekstasi bermerk Instagram, dua bungkus saset penyimpanan sabu dan satu skill timbangan warna silver.

Dua ponsel merk Samsung, tiga bilah senjata tajam jenis badik, satu set alat isap sabu atau bong, tiga kaca pireks, satu kompor pembakar sabu dan satu unit motor, ikut diamankan dalam penggerebakan yang berlansung di kos Trisno dan istrinya Lastiaty.

Ketiganya pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 milliar.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas