Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aliman Diringkus Polisi Setelah Kedapatan Mengangkut 850 Liter Premium

Aliman (48) diamankan petugas Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Kamis (7/2/2019) setelah kedapatan mengangkut premium sebanyak 850 liter.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aliman Diringkus Polisi Setelah Kedapatan Mengangkut 850 Liter Premium
Humas Polres HST
Aliman (48) diamankan petugas Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Kamis (7/2/2019) setelah kedapatan mengangkut premium sebanyak 850 liter di Desa Haur Gading RT 001 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Aliman (48) diamankan petugas Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Kamis (7/2/2019) setelah kedapatan mengangkut premium sebanyak 850 liter di Desa Haur Gading RT 001 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pria yang berprofesi sebagai petani asal Desa Binjai Punggal RT 001 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan ini kedapatan membawa bahan bakar minyak jenis premium ke dalam 34 jeriken berukuran 25 liter.

Semuanya diangkut di dalam mobil minibus bermomor polisi DA 7154 TY.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sering terjadi pengangkutan BBM tanpa izin.

Menindaklanjuti hal tersebut Unit Tipidter Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan dan tepat pada hari Kamis (7/2/2019) petugas kepolisian mengamankan Aliman.

Baca: Bandara Hang Nadim Batam Makin Sepi, Porter Hanya Dapat Rp 20 Ribu hingga Rp 50 Ribu Sehari

Aliman dijerat dengan pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka tak mengantongi izin. Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang menginformasikan tentang adanya penyalahgunaan BBM jenis premium di Wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah," katanya.

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan premium lengkap beserta jeriken dan minibus.

Selain itu selang plastik warna putih dan satu corong yang terbuat dari plastik berwarna hijau juga ikut diamankan sebagai barang bukti. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Angkut Premium 850 Liter Tanpa Izin, Pria ini Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas