Tak Miliki Izin Bekerja, Seorang Warga Negara Tiongkok Diusir dari Aceh
Seorang warga negara Cina atau Tiongkok, Zhao C diusir ke luar dari Aceh melalui penerbangan di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Tim Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Jumat (8/2/2019), menangkap seorang warga negara Cina atau Tiongkok, Zhao Ci (52), di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya yang berbatasan dengan Aceh Barat.
Pria tersebut akhirnya diusir ke luar dari Aceh melalui penerbangan di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya.
Informasi yang diperoleh Serambi, Jumat kemarin, tim Disnakermobduk yang berkantor di Meulaboh bersama tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bergerak dari Meulaboh ke lokasi WNA tersebut bekerja.
Tim memeriksa pria tersebut terkait dokumen ketenagakerjaan mereka selama berada di Aceh.
Pekerja WNA tersebut disebut-sebut berada di lokasi dalam rangka pembangunan PLTU 3 dan 4 di kawasan perbatasan Nagan Raya dan Aceh Barat.
PLTU 3 dan 4 merupakan lanjutan dari PLTU Nagan Raya 1 dan 2 yang selama ini menyuplai arus listrik untuk Aceh dan Sumatera.
Pembangunan PLTU 3-4 disebut-sebut dikelola oleh PT Meulaboh Power Energi.
Baca: Dukung Aksi Santri Demo Fadli Zon, MUI Kota Sukabumi: Dia Sangat Menghina Ulama
Tim menemukan pria asal Tiongkok itu sesuai izin lokasi bekerja di Jakarta, sedangkan di Aceh hingga kini belum memiliki izin.
Pria tersebut hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitab).
Tim Disnakermobduk Aceh di Meulaboh, Devi Syahputra yang ditanyai Serambi disela-sela hendak bergerak mengamankan WNA tersebut membenarkan pihaknya turun ke lokasi.
"Kami ke lokasi untuk menertibkan WNA tersebut," kata Devi pada Jumat pagi.
Namun ketika dikonfirmasi ulang beberapa saat kemudian ke Hp yang biasa digunakan, Devi tidak merespons lagi hingga berita ini diturunkan.
Kasus lain
Informasi lain yang diperoleh Serambi, kemarin, Imigrasi Meulaboh dalam waktu dekat akan melakukan deportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke negara asalnya.
Pria bernama Hu Jie Bin itu sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi Meulaboh bersama tim pengawasan orang asing pada awal November 2017 di Blangpidie, Abdya, saat berjualan baju keliling menggunakan sebuah mobil.