Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Belum Tahu Presiden Jokowi Cabut Remisi Nyoman Susrama, Terpidana Pembunuh Wartawan

Pencabutan remisi untuk Nyoman Susrama ternyata belum didengar oleh pihak keluarga, salah satunya kakak kandung Susrama, I Nengah Arnawa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Belum Tahu Presiden Jokowi Cabut Remisi Nyoman Susrama, Terpidana Pembunuh Wartawan
Kolase Tribun Bali
I Nengah Arnawa (kanan), mantan bupati Bangli sekaligus kakak Nyoman Susrama. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Pencabutan remisi (pengurangan hukuman) untuk Nyoman Susrama ternyata belum didengar oleh pihak keluarga, salah satunya kakak kandung Susrama, I Nengah Arnawa.

Hal itu diungkapkan Arnawa saat dihubungi pada Sabtu (9/2/2019).

Arnawa melalui saluran telepon mengaku belum mendengar pencabutan remisi itu, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia justru kembali menanyakan pada wartawan apakah remisi itu sudah pasti.

"Pencabutan (remisi)? Sudah pasti ini," ucap Arnawa dengan nada bertanya.

Meski belum mendengar kabar mengenai pencabutan remisi yang diberikan pada adiknya, mantan Bupati Bangli periode 2000 hingga 2010 itu menyayangkan keputusan pembatalan remisi jika memang benar adanya.

Baca: Rafathar Marah Tahu Baim Wong Tidur Dengannya, Lalu Tanya Nagita Slavina: Mama Bobo di mana?

Sebab Arnawa menilai, remisi yang diberikan menyangkut harkat dan martabat, termasuk hak azasi manusia, selain juga psikis (mental) seseorang.

Berita Rekomendasi

Ia berharap agar Presiden Jokowi konsisten dengan keputusannya (yakni Keputusan Presiden/Keppres No. 29 tahun 2018), tentang pemberian remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara tertanggal 7 Desember 2018 lalu.

"Jangan karena ada tekanan pihak tertentu, keputusan itu dibatalkan. Itu kan kita sayangkan. Kok keputusan itu dibatalkan. Kan yang ngomong presiden. Bukan anak kecil lagi, dan ini keputusannya sudah matang, sudah sesuai dengan ketentuan. Kalau memang hak seseorang, sudah sesuai ketentuan lalu dibatalkan kan kecewa," ujar Arnawa.

Baca: Orang Kaya Asal Lampung Itu Kini Tinggal di Ruangan 3x3 Meter Persegi di Lapas Rajabasa

Sudah Tanda Tangan
Setelah menjadi kontroversi, kemarin Presiden Jokowi akhirnya membatalkan pemberian remisi terhadap terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama yang terlibat kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Pembatalan remisi tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi seusai menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya.

"Sudah saya tanda tangani," kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Pernyatan serupa disampaikan lagi oleh Jokowi seusai menghadiri Festival Terampil di Kasablanka Hall, Jakarta, pada hari yang sama.

"Pembatalan itu saya lakukan setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari rekan jurnalis," tegas Jokowi.

Ia mengungkapkan sebelumnya telah memerintahkan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji pemberian resimi terhadap Susrama.

Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Taman Aspirasi kawasan Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Taman Aspirasi kawasan Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

"Kemudian pada Jumat (8/2/2019) telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan. Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," ujarnya.

Hukuman Seumur Hidup
Susrama mendapat hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa.

Namun Kementerian Hukum dan HAM kemudian memberikan remisi kepada Susrama sehingga hukumannnya berubah menjadi 20 tahun penjara.

Tak pelak keputusan itu memicu reaksi keras dari kalangan wartawan.

Menurut Jokowi, pembatalan remisi bagi Susrama selain atas masukan publik juga karena terkait aspek keadilan.

Revisi atas Keppres 29 Tahun 2018 yang memberikan remisi kepada Susrama telah sesuai dengan mekanisme dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca: Cerita Gloria Elsa Hutasoit, Perias Jenazah yang Tak Ingin Jasanya Dibayar

Nyoman Susrama divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan terkait pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8 dan 9 Desember 2008.

Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek‑proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Hasil penyidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan menunjukkan Susrama merupakan aktor intelektual pembunuhan itu.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua korban di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.

Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut.

Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Aksi teaterikal dan pembacaan puisi Jurnalis Buleleng di depan tugu Singa Ambara Raja, Minggu (27/1/2019). Mereka menuntut presiden mencabut remisi terhadap Susrama. TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI
Aksi teaterikal dan pembacaan puisi Jurnalis Buleleng di depan tugu Singa Ambara Raja, Minggu (27/1/2019). Mereka menuntut presiden mencabut remisi terhadap Susrama. TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Berdoa Terbaik
Kakak Susrama, I Nengah Arnawa yang percaya bahwa keadilan hanya ada di alam niskala, juga berharap agar keadilan juga ada di alam sekala untuk memahami harkat, martabat serta hak azasi manusia.

Sebab, selama 10 tahun menjalani masa hukuman, Susrama dinilainya sudah melakukan perbuatan baik.

"Pertimbangannya kan harus ada kemanusiaan. Masa sudah 10 tahun berbuat baik tidak dihargai, dan itupun belum tentu dia (Susrama) salah. Makanya, kita ingin mencari pembunuh yang sebenarnya," ucapnya.

"Jadi kita ingin ada keadilan, mencari pembunuh yang sebenarnya, Kalaupun umpama kita dituntut karena keputusan itu demi Ketuhanan Yang Maha Esa ya kita juga berani, keluarga juga berani mengangkat sumpah. Tiyang berani sumpah pocong, tujuh turunan pun tiyang berani sumpah bahwa adik tiyang, termasuk keponakan, tidak membunuh," tegasnya.

Disinggung soal upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan remisi Susrama, Arnawa mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya.

Dia mengatakan lebih pada berdoa untuk mendapat jalan terbaik.

"Ya kita berdoa lah dulu. Mudah-mudahan ada jalan yang terbaik untuk bangsa ini. Kita prihatin kok semuanya main-main gitu," tandas Arnawa.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran adanya pembatalan remisi Susrama, mengatakan belum mendapat surat resmi dari pusat, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Oleh sebab itu, pihaknya tidak berani memberikan keterangan apapun.

"Sampai detik ini tiyang belum tahu, belum dapat surat resmi dari pimpinan pusat (tentang pembatalan remisi itu). Tiyang belum dapat informasi lebih lanjut mengenai masalah itu. Tunggu sebentar keterangan lebih lanjut nggih, agar tiyang bisa berikan keterangan berdasarkan bukti formal yang sudah tiyang terima secara kedinasan," ungkapnya.

Suwendra menyarankan wartawan agar meminta keterangan lebih lanjut pada Kantor Wilayah (Kanwil Kemenkumham) Bali. Hal ini, kata dia, juga sesuai perintah pimpinan.

"Kalau lebih detailnya silakan ke kantor wilayah ya minta informasi. Karena sesuai perintah pimpinan agar segala keterangan atau jumpa pers berkaitan dengan Nyoman Susrama dijelaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali," tandasnya. (mer/tribunnetwork/fel)

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Arnawa Belum Tahu Remisi Susrama Dicabut Presiden Jokowi

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas