Sajjad, Warga Afganistan di Rudenim Manado Ungkap Alasannya Bakar Diri
Sajjad (24), warga Afghanistan yang sudah 9 tahun tinggal di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado membakar diri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sajjad (24), warga Afghanistan yang sudah 9 tahun tinggal di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado membakar diri.
Peristiwa itu terjadi di dalam gedung Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Rabu (6/2/2019) lalu.
Akibatnya, tubuh anak muda ini penuh luka bakar.
Bukan hanya Sajjad yang mengalami luka bakar, pamannya juga mengalami luka bakar.
Pantauan Tribunmanado.co.id, Sabtu (9/2/2019) saat berada di RSUP Prof Kandou Manado ruangan Irina A, paman Sajjad bernama Muhammad Rahim (60), tertidur di salah satu sal rumah sakit, akibat luka bakar.
"Selama 9 tahun kami di Rudenim, haknya kami selalu diambil. Bahkan kamar kami pernah dihancurin," jelas Sajjad ke wartawan Tribunmanado.co.id, Sabtu (9/2/2019).
Ditambahkannya, peristiwa itu berawal saat dirinya dan keluarga menuntut hak mereka. Padahal katanya, mereka bukan pelaku kriminal.
Baca: 4 Tahun Menanti, Pasangan Upik-Eka Dikaruniai Bayi Kembar Empat Lewat Program Bayi Tabung
"Kami tidak pernah buat kekacauan di Kota Manado. Selama ini kami damai di sini," ucap lulusan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) tahun 2018 ini.
"Mereka mau menangkap kami seperti orang pembuat kriminal. Kami hanya ingin hidup damai di Manado, kenapa mau ditahan seperti orang pembuat kriminal," kata dia.
Ditambahkannya, saat itu dia sudah menyiram tubuhnya dengan bensin.
"Saya sudah bilang, jangan ada yang maju, di situ ada penjaga Rudenim dan Polisi. Namun ada satu Polisi yang maju dan mengatakan coba kalau kamu berani," katanya.
Mendengar perkataan itu, Sajjad langsung menyalakan korek api, dan tubuhnya langsung terbakar.
Bahkan pamannya yang berdiri di sampingnya, ikut terbakar.
Keduanya dilarikan ke RSUP Prof Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Arther Mawikere mengatakan status penghuni rudenim final reject atau ditolak sebagai pengungsi.
"Yang jelas status mereka final reject, dan sejak 1 Februari 2019 berada dalam pengawasan Imigrasi sesuai surat UNHCR tanggal 31 Januari 2019," ujarnya.
Baca: Jokowi: Saya Bukan Diktator, Saya Bukan Pelanggar HAM
"Termasuk Internasional Organizations for Migrations yang telah memutus pemberian fasilitas mereka, oleh karena ulah dan perbuatan mereka yang menolak beberapa kali pihak UNHCR untuk menemui mereka. Sehingga status mereka adalah Immigratoir sesuai UU nomor tahun 2011 tentang kemigrasian," ujar Mawikere lagi.
Diketahui, Immigratoir adalah istilah untuk pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Warga Afghanistan di Rudenim Manado Ini Bakar Diri, Ini Penyebabnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.