10 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di SPN Polda Lampung
Selasa (12/2/2019), KPK RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hari ini Selasa (12/2/2019), KPK RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan 10 orang yang diperiksa kali ini dari unsur Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
"Pemeriksaan tetap dilakukan di SPN Polda Lampung," ungkapnya, Selasa.
Adapun saksi yang diperiksa yakni, Syamsudin Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Anang Hendra Setiawan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sopian Yusuf Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian Hi Roni Ahwandi Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Febriyantoni Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu Wahyudi Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Slamet Widodo Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sukarman Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dan Muhlisin Ali Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Baca: Pembunuhan Fitri Dipicu Dendam Lama, Pelaku Sudah Merencanakan Sejak 5 Tahun Lalu
Febri mengharapkan para saksi bisa datang dan menjelaskan dengan jujur terkait dugaan aliran dana.
"Terutama adanya aliran dana proses pengesahan anggaran, dan diharapkan saksi kooperatif menjawab materi perkara lainnya yang ditanyakan Penyidik," tandasnya.
Sebelumnya sebanyak 10 anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah saat dikonfirmasi adanya pemeriksaan oleh penyidik KPK RI di SPN Polda Lampung, Senin (11/2/2019).
"Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang," ungkap Febri.
Adapun 10 orang yang diperiksa ini meliputi unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah.
"Saat ini penyidik tengah mendalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Bupati melalui perantara terhadap tersangka," kata dia.
Adapun ke 10 orang tersebut, RIAGUS RIA Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah, JONI HARDITO Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah, EVINITRIA Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Hi HAKKI, YULIUS HERI SUSANTA Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, MADE ARKA PUTRA WIJAYA.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, SAENUL ABIDIN Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, SINGA ERSA AWANGGA Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, ARISWANTO Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah dan JAHRI EFFENDI, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah.
"Direncanakan sekitar 40 orang anggota DPRD dan saksi lain akan diperiksa dalam proses penyidikan ini, dan hari ini baru 10," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul KPK RI Kembali Periksa 10 Anggota DPRD Lampung Tengah di SPN Polda Lampung