Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penipu Bermodus Bisa Gandakan Uang Ditangkap di Rumah Istri Muda

Tersangka berhasil memperdaya empat korbannya dan bahkan sudah membawa kabur uang sebanyak Rp 654 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Penipu Bermodus Bisa Gandakan Uang Ditangkap di Rumah Istri Muda
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI -  Rokhim (39) warga ‎Desa Sikasur, Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ditangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal pada Minggu (10/2/2019).

Ia menjadi tersangka pelaku penipuan bermodus penggadaan uang atau uang ghoib.

Ia berhasil memperdaya empat korbannya dan bahkan sudah membawa kabur uang sebanyak Rp 654 juta.

Rokhim ditangkap saat berada di rumah istri keduanya, Desa Mendelem Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

Kapolsek Adiwerna AKP Yuliantoro mengungkapkan, ‎tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban yang telah ditipu dengan modus penggandaan uang.

‎"Dia (tersangka) menjanjikan dapat menyempurnakan uang ghoib yang akan dicairkan melalui rekening dalam jumlah miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

Tapi sebelum dicairkan, syaratnya korban harus menyerahkan sejumlah uang lebih dulu serta melakukan beberapa ritual dan sesaji," ungkap AKP Yuliantoro kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/2/2019).

Baca: Dukun Palsu Mengaku Bisa Gandakan Uang Dengan Bermodal Jenglot

‎Korban tergiur dengan uang ghoib yang dijanjikan tersangka sehingga mau menyerahkan sejumlah uang baik tunai maupun melalui transfer kepada tersangka.

‎Total kerugian empat korban yang sudah melapor ke Polsek Adiwerna mencapai Rp654 juta.

"Empat korban sudah menyerahkan uang ke tersangka dengan jumlah mulai dari Rp80 juta sampai Rp225 juta," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, kata Yuliantoro, yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic G 6050 AFF, tiga buah handphone, serta berkas transaksi dan bukti tranfer bank.

Tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Dia mengakui bahwa penyidik sampai saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak.‎

"Untuk korban, sejauh ini yang sudah melapor ada empat orang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas