Karyawati Bank di Cilacap Kuras Polis Asuransi Korban, Raup Rp 750 Juta
Tak hanya memalsukan dokumen asuransi korban, Ita juga memalsukan dokumen akte ceraiuntuk pengajuan kredit di perusahaan jasa keuangan atau finance
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Seorang karyawan bank swasta di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berinisial KBYN alias Ita ditangkap anggota Satreskrim Polres Cilacap lantaran memalsukan dokumen.
Ita memalsukan dua dokumen sekaligus untuk meraup polis asuransi dari seorang nasabah dan meraup uang Rp 750 juta.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, mengatakan, Ita memalsukan dokumen asuransi korban agar bisa menarik polis asuransi.
"Jadi semua dokumen asuransi korban dipalsukan oleh tersangka," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jateng, Rabu (13/2/2019).
Tak hanya memalsukan dokumen asuransi korban, Ita juga memalsukan dokumen akte cerai.
Akte cerai ini digunakan Ita untuk pengajuan kredit di perusahaan jasa keuangan atau finance.
Djoko mengatakan, tersangka melakukan dua kali tindak kejahatan yang berbeda yakni pemalsuan dokumen dan pemalsuan akte cerai.
Ita dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang Undang nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 263 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf i Undang Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Dari tangan Ita, polisi menyita satu unit mobil yang dibeli dari uang asuransi yang digelapkan korban, beberapa rekening dan dokumen yang dipalsukan korban.
"Kami masih cek apa ada kemungkinan kerugian dari bank atau masyarakat lain yang merasa dipalsukan dokumen asuransinya oleh pelaku," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.