Lima Orang yang Memfasilitasi Pesta Miras di Watulimo Diamankan
Korban yang tewas Novian (30) alias Ovi, Endro (34) dan Hariyadi (45), namun versi warga, ada satu korban meninggal yang tidak dilaporkan yaitu Kasim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap lima orang yang memfasilitasi pesta miras di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Senin (11/2/2019) di beberapa tempat berbeda.
Mereka adalah produsen miras, pengedarnya, penyandang dana dan dua pengoplos.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, produsen miras ini adalah Hadi Suwito (46), warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
"Kami juga menyita berbagai alat untuk meracik miras palsu dari rumah pelaku," tutur Didit.
Hadi meracik miras ini di kandang sapi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan dua drum plastik waga biru ukuran besar, untuk meracik bahan miras oplosan.
Baca: 7 Orang Trenggalek Keracunan Miras, 3 Orang Tewas
Bahan dasar yang digunakan adalah alkohol jenis metanol yang dibeli dari toko kimia.
Metanol adalah jenis alkohol yang tidak boleh dikonsumsi manusia.
Metanol ini kemudian dicampur dengan air mineral dan perisa miras, seperti Vodka atau Whisky.
"Kami sita juga ada ratusan botol miras bermerek. Botol-botol ini nantinya diisi miras palsu dan dijual layaknya miras yang asli," terang Didit.
Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya
Pelaku kedua adalah Sugiono (38), asal Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri yang berperan sebagai pengedarnya.
Pelaku ketiga adalah Samsul Anam (57), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sebagai penyandang dana.
Didit mengungkapkan, awalnya Samsul memesan miras kepada Sugiono.