Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahmad Dhani: 'Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari'

Gaya khas Ahmad Dhani kembali ditunjukkan saat keluar dari Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo guna mengikuti sidang lanjutan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahmad Dhani: 'Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari'
(surya.co.id/sugiharto)
Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang ketiganya terkait kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

"Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar. Mama jangan sedih, mama jangan menangis. Insya Allah aku menjadi orang yang lebih sabar," tulis Ahmad Dhani.

Baca: Jukir Wanita Keroyok Polisi, Tiga Pemuda Jadi Buron

Ali mengatakan bahwa Dhani hanya bisa menuliskan luapan rasa rindu kepada ibunda lewat sebuah tulisan.

Ia berujar, cara itu dilakukan Ahmad Dhani untuk berkomunikasi dengan keluarga.

"Ini karena rasa rindu dan kangen sama keluarga khususnya kepada ibunya. Karena jauh kan (Jakarta dan Surabaya)," kata Ali melalui pesan singkat.

Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani.

Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahmad Dhani Ingin Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Penangguhan Penahanan

Artis musik Ahmad Dhani sebelumnya menginginkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.

"Dia ingin penangguhan penahanannya di Jakarta dikabulkan," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2019).

Dhani merasa tidak semestinya ditahan lantaran kasusnya belum inkrah karena mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Saat ini, Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng dilakukan untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani.

Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas