Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani: 'Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari'

Gaya khas Ahmad Dhani kembali ditunjukkan saat keluar dari Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo guna mengikuti sidang lanjutan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahmad Dhani: 'Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari'
(surya.co.id/sugiharto)
Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang ketiganya terkait kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

Dhani mengatakan bahwa kehidupan yang ia jalani selama di rutan membuat kepribadiannya menjadi lebih baik.

"Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar. Mama jangan sedih, mama jangan menangis. Insya Allah aku menjadi orang yang lebih sabar," tulis Ahmad Dhani.

Baca: Jukir Wanita Keroyok Polisi, Tiga Pemuda Jadi Buron

Ali mengatakan bahwa Dhani hanya bisa menuliskan luapan rasa rindu kepada ibunda lewat sebuah tulisan.

Ia berujar, cara itu dilakukan Ahmad Dhani untuk berkomunikasi dengan keluarga.

"Ini karena rasa rindu dan kangen sama keluarga khususnya kepada ibunya. Karena jauh kan (Jakarta dan Surabaya)," kata Ali melalui pesan singkat.

Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani.

Berita Rekomendasi

Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ahmad Dhani Ingin Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Penangguhan Penahanan

Artis musik Ahmad Dhani sebelumnya menginginkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.

"Dia ingin penangguhan penahanannya di Jakarta dikabulkan," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2019).

Dhani merasa tidak semestinya ditahan lantaran kasusnya belum inkrah karena mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Saat ini, Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas