Arist Merdeka Sirait Cek Kamar Pemilik Ashram di Klungkung Telusuri Kasus Dugaan Paedofilia
Tim investigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia yang dipimpin Arist Merdeka Sirait mendatangi Ashram Gandhi Puri Sevagam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim investigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI) yang dipimpin Arist Merdeka Sirait mendatangi Ashram Gandhi Puri Sevagam di Desa Paksebali, Klungkung, Rabu (13/2/2019).
Kedatangannya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat atas dugaan kejahatan seksual pada anak (paedofilia) yang diduga dilakukan oleh GI, seorang penekun spiritual yang juga pemilik ashram.
Aris Merdeka Sirait tiba di ashram sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam kesempatan itu, ia hanya diterima oleh koordinator ashram, I Wayan Saridika.
Sementara pemilik ashram sedang berada di India.
"Kebetulan Guru Ji (pemilik ashram) sedang berada di India sejak bulan Januari lalu hingga Maret nanti, karena ada urusan terkait hubungan bilateral antara Indonesia dan India," ujar Saridika kepada rombongan Komnas Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan itu, Arist Merdeka Sirait menanyakan berbagai aktivitas di ashram.
Termasuk menanyakan sosok GI, pendiri ashram yang memilih menjalani hidup dengan sukla brahmacari (tidak menikah).
Baca: Polda Bali akan Investigasi Dugaan Kasus Paedofilia di Klungkung Meski Korban Belum Melapor
Bahkan Sirait sempat meminta izin dan masuk ke kamar GI.
"Sebenarnya saya ingin klarifikasi ini. Karena ada informasi dari masyarakat, jika di lokasi ini diduga sempat terjadi kekerasan seksual. Ini yang ingin kita cari klarifikasinya, tapi ternyata pemilik ashram yang diduga melakukan tindakan itu berada di India. Padahal kita sangat perlu klarifikasi dari yang bersangkutan," ujar Arist.
Meskipun belum ada laporan resmi dari korban terkait dugaan kasus ini, namun Arist Merdeka Sirait tetap akan menelusuri laporan dari masyarakat.
Termasuk mencari orang-orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Arist juga akan berkoordinasi dengan Polda Bali, dan membuat laporan terkait dugaan kasus ini.
"Jadi kasus untuk kekerasan kepada anak, tidak harus delik aduan. Besok saya akan koordinasi ke Polda terkait kasus ini," jelasnya.