Kejari Semarang akan Ajukan Pencekalan 14 Mantan Taruna Akpol Terkait Kasus Pembunuhan
Prosedur pencekalan tersebut harus dilakukan dari jaksa yang bersangkutan mengetahui pimpinan Kejari, Kejati, dan Kejagung
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejari Semarang segera mencekal 14 orang mantan Taruna Akedemi Kepolisian (AKPOL), terkait kasus penganiayaan adik litingnya Muhammad Adam hingga tewas.
Pencekalan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko mengungkapkan telah memerintahkan jaksa yang menanganinya membuat permohonan pencekalan kepada 14 orang mantan Taruna Akpol.
"Hari ini sudah saya suruh bikin," ujarnya pria yang kerap disapa Rudi, Kamis (14/2/2019).
Prosedur pencekalan tersebut harus dilakukan dari jaksa yang bersangkutan mengetahui pimpinan Kejari, Kejati, dan Kejagung.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan upaya pencekelan.
"Ini harus dilakukan pencekalan. Kalau nanti ada apa-apa bagaimana," katanya.
Dirinya belum dapat menyebutkan berapa lama proses melakukan pencekalan.
Pelaksanaan pencekalan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Intel Kejari.
"Karena pencekalan hubungannya dengan Intel juga. Tadi jaksanya juga saya tanya akan koordinasi dulu," tutur dia.
Terkait pemanggilan, Kata Rudi, hingga saat ini belum ada satu pun 14 mantan Taruna Akpol yang dipanggil.
Namun, dirinya telah memerintahkan jaksa untuk segera melakukan pemanggilan.
"Belum ada pemanggilan. Karena kami baru tahu kemarin. Saya juga sudah perintah untuk memanggil. Tapi saya belum konfirmasi lagi," ujar dia.
Menurutnya, pemanggilan dilakukan dengan cara melayangkan surat melalui Pos. Dirinya berupaya pemanggilan dilakukan sesegera mungkin.
"Pemanggilan sesegera mungkin," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya juga siap menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari 14 terpidana.
Sidang PK dimungkinkan digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
"Kami tetap siap menghadapi PK," jelas dia