Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah yang Dicabuli Ayah Kandungnya Itu Kini Jadi Pendiam

Dia mengatakan, membutuhan pemeriksaan khusus dari ahli untuk mengetahui trauma dari bocah berusia 2,5 tahun itu.

Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - FR (2,5), korban pencabulan ayah kandungnya di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, diamankan di lokasi khusus untuk menghindari korban trauma akibat kejadian tesebut.

"Korban di tempat yang aman, jangan sampai trauma," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, di Mapolres Bantul, Kamis (14/2/2019).

Dia mengatakan, membutuhan pemeriksaan khusus dari ahli untuk mengetahui trauma dari bocah berusia 2,5 tahun itu.

"Trauma atau tidak, kami perlu pendalaman karena yang bisa ngomong seperti itu ahli," ucap dia.

Pihaknya tetap memberikan perhatian agar korban kembali ceria.

Rudi menuturkan, ayah korban yang menjadi pelaku, FL (30), merupakan pekerja honorer sebuah instansi di Kabupaten Bantul.

Sementara, ibu korban berinisial S, setiap hari bekerja sampai sore, sehingga korban lebih banyak bersama ayah dan neneknya.

Berita Rekomendasi

Saat itulah kemungkinan dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban, meski korban merupakan anak kandungnya.

Pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya tersebut.

FL saat di Mapolres Bantul, dia membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Saya belum pernah berbuat seperti itu kepada anak saya. Itu fitnah dari ibunya," ucap FL.

Namun, dari hasil visum dan keterangan, FL disangkakan melakukan perbuatan pencabulan.


"Jadi, yang bersangkutan masih belum kooperatif. (Tapi) kami tidak mengejar pengakuan dari tersangkan, karena di (pasal) 180 KUHAP, pengakuan tersangka merupakan paling bawah dari pembuktian. Jadi, kami berdasarkan laporan, saksi, dan alat bukti lainnya," ucap dia.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pencabulan Ayah Kandung Ditempatkan di Lokasi Khusus"
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas