Enam Pelanggar Syariat Islam Dicambuk, Satu Wanita Ditunda karena Hamil
Proses eksekusi cambuk itu disaksikan seribuan warga yang berdiri di dekat masjid dan di teras masjid kabupaten tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar Syariat Islam di halaman Masjid Agung Al-Falah Sigli, Jumat (15/2/2019) setelah menunaikan Shalat Jumat.
Dari enam terpidana, satu orang bernama Ayu (26) warga Kecamatan Kota Sigli ditunda eksekusi cambuk 14 kali karena yang bersangkutan sedang hamil.
Eksekusi cambuk yang dijatuhi Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli terhadap terpidana masing-masing 16 kali.
Tapi, terpidana disebat hanya 14 kali karena telah dikurangi dengan masa tahanan 53 hari.
Proses eksekusi cambuk itu disaksikan seribuan warga yang berdiri di dekat masjid dan di teras masjid kabupaten tersebut.
Baca: Viral, Video Pencuri Helm di Mojokerto Dicambuk Menggunakan Sabuk
Terpidana secara bergantian disebat dua algojo.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad ABD SH kepada Serambinews.com, Jumat (15/2/2019) menjelaskan, enam terpidana yang menjalani cambuk.
Adalah Fir (18) warga Teungoh Baroh, Kecamatan Pidie. Lalu, Mis (18) warga Lameu, Kecamatan Sakti.
Muh (18) warga Gajah Aye, Kecamatan Pidiedan Ayu (26) warga Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli.
Berikutnya, Fikri (22) warga Cot Trieng, Bireuen dan Ira (21) warga Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli.
Keenam terpidana, sebutnya, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ikhtilat atau bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas bersama tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.
Terpidana divonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli masing-masing 16 kali sebaran rotan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.