Ilyas Terdakwa Kasus Pembacokan yang Menewaskan Keuchik Rusli Aji Divonis 15 Tahun Penjara
Ilyas bin Yusuf (38), terdakwa kasus pembacokan hingga menewaskan Keuchik Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Rusli Aji divonis selama 15 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilyas bin Yusuf (38), pedagang asal Kecamatan Lapang dalam kasus pembacokan Keuchik Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Rusli Aji selama 15 tahun penjara.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 23 Januari 2019.
Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH secara bergantian dengan dua hakim anggota, Abdul Wahab SH dan Maimunsyah SH dalam sidang pamungkas kasus tersebut, Kamis (14/2/2019) sore.
Sidang itu dihadiri JPU, Fahmi Jalil SH. Sedangkan terdakwa hadir bersama pengacaranya, Taufik M Nur ke ruang sidang.
Sidang berlangsung selama tiga 30 menit dari pukul 16.30 -17.00 WIB.
Materi amar itu menguraikan kronologis kejadian pembacokan yang terjadi pada 20 Juni 2018 lalu.
Selain itu, hakim juga menguraikan keterangan sejumlah saksi termasuk terdakwa yang sudah dimintai keterangan dalam sidang sebelumnya.
Menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 355 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang sudah direncanakan terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan kematian.
Karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, dan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya.
Saat mendengar materi vonis itu, terdakwa yang duduk persakitan sesekali menunduk dan mengarahkan pandangannya ke arah hakim beserta pengacaranya.
Usai membacakan amar itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa terkait putusan tersebut.
"Terdakwa punya hak untuk menerima putusan tersebut atau banding dan juga pikir-pikir selama tujuh hari," kata ketua majelis hakim.
Lalu, hakim meminta supaya terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya. Setelah itu, hakim menutup sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Keuchik Matang Ceubrek Rusli Aji, Rabu (20/6/2019), meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia, setelah kepala dan lengan kirinya terkena bacokan parang.
Setelah kejadian itu, tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi dan menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau serta arit.
Pengacara terdakwa, Taufik M Nur SH dalam ruang sidang menyampaikan kepada Ilyas bin Yusuf tentang putusan, dan haknya sebagai klien.
Namun, ketika itu, terdakwa tidak menyampaikan dan belum mengambil sikap. Sehingga, majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menyatakan sikap selama tujuh hari setelah putusan.
"Sabtu ini, saya akan menemui Ilyas di Rutan Lhoksukon untuk berdiskusi lagi terkait putusan hakim. Karena, tadi terdakwa tidak menyatakap sikap terkait putusan tersebut. Selain itu, juga untuk memastikan apakah nantinya terdakwa menyatakan sikap langsung atau masih melalui saya," ujar Taufik M Nur.(jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pembacok Keuchik Divonis 15 Tahun