Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan terhadap 4 Terdakwa Pemberi Suap Kasus Meikarta Dibacakan 21 Februari

Tuntutan terhadap empat terdakwa pemberi suap kasus perizinan Meikarta akan dibacakan jaksa pada 21 Februari mendatang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tuntutan terhadap 4 Terdakwa Pemberi Suap Kasus Meikarta Dibacakan 21 Februari
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Billy Sindoro (kiri) dan Henry Jasmen menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pendapat dari saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/2/2019). Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut yakni Jisman Samosir, I Gede Panca Astawa, dan Dian Hendrawan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rangkaian sidang pemeriksaan saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan terdakwa Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi sudah rampung.

Pemeriksaan saksi berakhir dengan kesaksian Billy Sindoro dan Henry Jasmen untuk Fitradjaja dan Taryudi pada Kamis (14/2/2019).

Sehari sebelumnya, digelar pemeriksaan saksi Fitradjaja dan Taryudi untuk terdakwa Billy Sindoro dan Henry Jasmen.

Sidang pemeriksaan terdakwa juga sudah rampung digelar pada Kamis (14/2/2019) tengah malam. Sela‎njutnya, persidangan mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK.

"Sidang tuntutan akan digelar Kamis (21/2/2019) sore," ‎ujar jaksa KPK, Yadyn usai sidang.

Selama sepekan ke depan, tim jaksa akan menyusun tuntutan untuk ke empat terdakwa.

Baca: Polisi Tembak Mati Saiwan yang Tertangkap Usai Memecahkan Kaca Mobil Korbannya

BERITA TERKAIT

Jaksa mendakwa ke empat terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Ancaman pidana pada pasal yang mengatur pemberi suap ini ini paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dakwaan kedua yakni Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman pidana pada pasal ini‎ yakni maksimal 3 tahun.

Pasal ini mengatur soal pemberi suap pada pegawai negeri sipil.

Pekan ini, jaksa dan hakim menggelar sidang ini secara maraton sejak Senin (11/2/2019), Rabu (13/2/2019) dan Kamis (14/2/2019).

Pada sidang dua hari terakhir misalnya, sidang digelar hingga tengah malam. Pasalnya, mereka di‎kejar batas waktu penahanan para terdakwa yang berakhir pada 11 Maret.

"Jadi kita sudah komitmen, 4 Maret majelis hakim akan membacakan putusan," ujar Tardi, ketua majelis hakim.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas