Pegawai Kantor Camat Muara Tiga Sebagai Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 141 Juta
Oknum pegawai kantor camat mengutip biaya transportasi dari warga untuk keperluan mengangkut beras raskin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menetapkan oknum pegawai Kantor Camat Muara Tiga (Laweung), Pidie sebagai tersangka dalam kasus dana gampong tahun 2017.
Oknum pegawai kantor camat berinisial RA (38) itu, diduga telah melakukan korupsi saat bersangkutan menjabat Pj Keuchik Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga.
Tercatat tiga kegiatan yang dilakukan oknum pegawai kantor camat dalam menggerogoti dana gampong.
"Kami menemukan penggunaan dana beberapa proyek fisik yang telah dikerjakan di gampong tersebut, ternyata tidak cukup volume," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Senin (18/2/2019).
Oknum pegawai kantor camat mengutip biaya transportasi dari warga untuk keperluan mengangkut beras raskin.
Baca: KPK Jalin Kerja Sama Pencegahan Korupsi dalam Sektor Sumber Daya Alam dengan Australia
Besaran dana yang Rp 2.000 per kilogram beras dikutip dari penerima raskin.
Sementara, biaya transportasi untuk mengangkut beras raskin telah dianggarkan dalam dana gampong Rp 3.888.000.
Tak hanya itu, oknum pegawai kantor camat dilaporkan tidak membayar upah jerih jatah mantan Keuchik Gampong Mesjid selama tujuh bulan sehingga total kerugian negara yang dilakukan tersangka mencapai Rp 141 juta lebih," sebutnya.
Oknum pegawai kantor camat tidak ditahan polisi karena yang bersangkutan sangat koperatif. Sementara untuk berkas kasus dana gampong, sebutnya, hibgga kini telah rampung.
"Kita akan segera melimpahkan kasus tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Pidie dalam waktu dekat ini," pungkasnya.