Pelajar Berusia 16 Tahun Jadi Tersangka Kasus Penusukan
Korban berusaha melerai perkelahian, justru terkena tikaman senjata tajam jenis belati mirip mata tombak di bagian pinggang sebelah kiri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Muh (16) warga Transad Blok Q Rt 007/002 Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan jajaran Polsek Binuang, Polres Tapin, Senin (18/2/2019).
Pelajar yang diketahui kerap berkelahi dan minum-minuman keras hingga mabok sehingga berulang kali membuat surat pernyataan.
Polisi menetapkan sebagai tersangka pelaku penganiyaan sesuai pasal 351 ayat (2l KUHPidana yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id dari Humas Polres Tapin dan Kanitreskrim Polsek Binuang, penyebab penganiayaan itu karena dendam kepada korban.
Ceritanya, korban, Solikin (16) nongrong di sekitar Stasion Balipat, Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 22.30 Wita.
Baca: Kronologi Penusukan Pebalap M Zaky Hingga Tewas, Pelaku Sempat Kehilangan Jejak Zaky Namun,
Tidak lama, korban mendengar suara gaduh di sekitar lokasi nongrong.
Korban bersama saudaranya, Sodiq (17) mendekati suara gaduh tersebut.
Saat mendekati itulah, korban dan temannya melihat perkelahian tangan kosong.
Korban berusaha melerai perkelahian, justru terkena tikaman senjata tajam jenis belati mirip mata tombak di bagian pinggang sebelah kiri.
Luka yang dialami korban parah sehingga, malam itu dievakuasi ke Puskesmas Binuang.
Paman korban diberitahu peristiwa yang terjadi, membuat laporan polisi di Polsek Binuang, sekitar pukul 24.00 Wita.
"Pelaku kami tangkap di rumah orangtuanya, sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku mengaku melukai korban karena dendam, sering berkelahi dan mabukan," ujar Kanitreskrim Polsek Binuang, Aipda Ahmad Mujib dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id.