Tak Bertugas Selama 30 Hari, Dua Anggota Polres Touna Sulteng Terancam Dipecat
Dua Anggota Polres Touna Sulteng, Bripda WT dan Bripda MR terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMPANA - Dua Anggota Polres Touna Sulteng, Bripda WT dan Bripda MR terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan itu merupakan rekomendasi dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Sidang dilaksanakan Kamis (14/2/2019), di Aula Polres Tojo Una-una, Kota Ampana, Kabupaten Touna, Provinsi Sulteng.
Sidang dipimpin langsung Ketua Komisi Kompol Muh Jufri SH, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Muh Jafar AR, anggota Komisi Kompol Duka Beddu, SH MH.
Dalam persidangan KKEP itu juga terdapat satu lagi nama oknum anggota Polri sebagai terduga pelanggar yakni Bripda EK.
Dalam keterangan yang dirilis @polrestouna dijelaskan, kedua terduga pelanggar yakni Bripda WT dan Bripda MR dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran itu berupa tidak masuk melaksanakan tugas dan tanpa keterangan yang jelas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Baca: JK Puji Sikap Prabowo soal Lahan: Saya Menghargai Pak Prabowo karena Kejujurannya
Sehingga ketua komisi menjatuhi putusan sidang Rekomendasi PTDH.
"Tiga orang personel Polres Touna hari ini kita sidang Kode Etik Profesi Polri. Dua di antaranya memperoleh putusan sidang Rekomendasi PTDH. Sedangkan satunya lagi memperoleh putusan sidang berupa permintaan maaf secara tertulis dan mutasi yang bersifat demosi," ungkap Wakapolres Touna Kompol Muh Jufri selaku ketua komisi.
Dalam keterangan tertulisnya, Wakapolres Touna menerangkan bahwa keduanya tidak menerima putusan tersebut.
Sehingga yang bersangkutan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding ke Kapolda Sulteng.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan kedua terduga pelanggar tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut dinyatakan sah dan mengikat," jelas Ketua Komisi Kompol Muh Jufri. (tribunpalu.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tidak Bertugas 30 Hari Tanpa Keterangan, Dua Anggota Polres Touna Sulteng Terancam Dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.